Jaga Perbatasan RI–Malaysia, PLBN Entikong Musnahkan Ribuan Kg Media Pembawa Penyakit
- Istimewa
Ribuan Kilogram Daging, Ikan, dan Hasil Pertanian Dimusnahkan di Perbatasan RI–Malaysia, Ini Langkah Tegas Negara
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali menjadi sorotan setelah memfasilitasi pemusnahan ribuan kilogram media pembawa penyakit karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati nasional. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat negara di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya untuk mencegah masuknya hama dan penyakit berbahaya pada hewan, ikan, dan tumbuhan.
Pemusnahan tersebut digelar pada Jumat (27/2/2026) di halaman belakang Kantor Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Entikong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan lintas instansi serta pengawasan rutin yang dilakukan secara intensif di kawasan perbatasan.
Berbagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Dari hasil operasi gabungan, petugas mengamankan daging kerbau seberat 438 kilogram, ikan patin 40 kilogram, bawang putih 100 kilogram, serta bawang merah dengan total berat mencapai 1.230 kilogram.
Tak hanya itu, hasil pengawasan rutin di kawasan PLBN Entikong juga menemukan beragam produk hewan dan tumbuhan lainnya yang berisiko. Di antaranya daging olahan babi, telur entok, bakso dan jeroan babi, daging kambing, bibit hortikultura, hingga sejumlah hasil pertanian dan perikanan yang masuk tanpa dokumen karantina resmi.
Seluruh media pembawa tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 47 ayat (1), yang mengatur tindakan pemusnahan terhadap media pembawa yang berpotensi menularkan penyakit dan tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan BKHIT Entikong, perwakilan BIN Daerah Sanggau, unsur TNI dari Satgas Pengamanan Perbatasan, Bea Cukai Entikong, hingga jajaran pengelola PLBN Entikong.
Staf Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas PLBN Entikong, Alpian, menjelaskan bahwa media pembawa tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang digelar pada 21 dan 24 Februari 2026. Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara berkelanjutan sejak 7 hingga 26 Februari 2026 di sejumlah titik rawan di sekitar kawasan perbatasan.
Menurut Alpian, tim gabungan melakukan penyisiran di jalur resmi maupun area yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan tidak resmi. Dari kegiatan tersebut, ditemukan berbagai media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan hayati nasional jika dibiarkan masuk ke wilayah Indonesia.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa tersebut sebelumnya telah dikenai tindakan penahanan selama tiga hari kerja. Penahanan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dipenuhi. Sesuai aturan, dilakukan tindakan penolakan yang kemudian berujung pada pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48,” jelas Alpian.
Sementara itu, Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam menjaga pintu gerbang perbatasan dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya. Ia menyebut, kegiatan pemusnahan media pembawa bukan kali pertama dilakukan di PLBN Entikong.
“Pada awal Februari lalu, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp150 juta,” ungkap Teguh.
Menurutnya, pengawasan terpadu di kawasan perbatasan tidak hanya difokuskan pada jalur lintas resmi, tetapi juga menyasar jalur-jalur tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan. Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit berbahaya seperti African Swine Fever, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta berbagai virus dan organisme patogen lainnya.
Teguh juga menekankan bahwa PLBN Entikong yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan sistem pengawasan dan penegakan aturan karantina berjalan optimal.
Melalui kolaborasi yang solid antara instansi pusat dan daerah, aparat keamanan, serta otoritas karantina, pemerintah berharap praktik penyelundupan ilegal dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan hayati Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan RI–Malaysia.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, PLBN Entikong diharapkan tetap menjadi garda terdepan negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, hingga kesehatan masyarakat. (nsp)
Load more