News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaga Perbatasan RI–Malaysia, PLBN Entikong Musnahkan Ribuan Kg Media Pembawa Penyakit

PLBN Entikong memusnahkan ribuan kilogram daging, ikan, dan hasil pertanian ilegal untuk cegah penyakit karantina di perbatasan RI–Malaysia.
Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:02 WIB
Jaga Perbatasan RI–Malaysia, PLBN Entikong Musnahkan Ribuan Kg Media Pembawa Penyakit
Sumber :
  • Istimewa

Ribuan Kilogram Daging, Ikan, dan Hasil Pertanian Dimusnahkan di Perbatasan RI–Malaysia, Ini Langkah Tegas Negara

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali menjadi sorotan setelah memfasilitasi pemusnahan ribuan kilogram media pembawa penyakit karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati nasional. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat negara di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, khususnya untuk mencegah masuknya hama dan penyakit berbahaya pada hewan, ikan, dan tumbuhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemusnahan tersebut digelar pada Jumat (27/2/2026) di halaman belakang Kantor Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Entikong. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan lintas instansi serta pengawasan rutin yang dilakukan secara intensif di kawasan perbatasan.

Berbagai media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Dari hasil operasi gabungan, petugas mengamankan daging kerbau seberat 438 kilogram, ikan patin 40 kilogram, bawang putih 100 kilogram, serta bawang merah dengan total berat mencapai 1.230 kilogram.

Tak hanya itu, hasil pengawasan rutin di kawasan PLBN Entikong juga menemukan beragam produk hewan dan tumbuhan lainnya yang berisiko. Di antaranya daging olahan babi, telur entok, bakso dan jeroan babi, daging kambing, bibit hortikultura, hingga sejumlah hasil pertanian dan perikanan yang masuk tanpa dokumen karantina resmi.

Seluruh media pembawa tersebut dimusnahkan dengan metode pembakaran. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 47 ayat (1), yang mengatur tindakan pemusnahan terhadap media pembawa yang berpotensi menularkan penyakit dan tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur lintas instansi, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan BKHIT Entikong, perwakilan BIN Daerah Sanggau, unsur TNI dari Satgas Pengamanan Perbatasan, Bea Cukai Entikong, hingga jajaran pengelola PLBN Entikong.

Staf Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas PLBN Entikong, Alpian, menjelaskan bahwa media pembawa tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang digelar pada 21 dan 24 Februari 2026. Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara berkelanjutan sejak 7 hingga 26 Februari 2026 di sejumlah titik rawan di sekitar kawasan perbatasan.

Menurut Alpian, tim gabungan melakukan penyisiran di jalur resmi maupun area yang kerap dimanfaatkan sebagai lintasan tidak resmi. Dari kegiatan tersebut, ditemukan berbagai media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang dinilai berisiko tinggi terhadap keamanan hayati nasional jika dibiarkan masuk ke wilayah Indonesia.

Ia menambahkan, sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa tersebut sebelumnya telah dikenai tindakan penahanan selama tiga hari kerja. Penahanan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dokumen tidak dapat dipenuhi. Sesuai aturan, dilakukan tindakan penolakan yang kemudian berujung pada pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48,” jelas Alpian.

Sementara itu, Kepala PLBN Entikong, Teguh Priyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam menjaga pintu gerbang perbatasan dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya. Ia menyebut, kegiatan pemusnahan media pembawa bukan kali pertama dilakukan di PLBN Entikong.

“Pada awal Februari lalu, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi lebih dari Rp150 juta,” ungkap Teguh.

Menurutnya, pengawasan terpadu di kawasan perbatasan tidak hanya difokuskan pada jalur lintas resmi, tetapi juga menyasar jalur-jalur tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyelundupan. Upaya ini dinilai krusial untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit berbahaya seperti African Swine Fever, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta berbagai virus dan organisme patogen lainnya.

Teguh juga menekankan bahwa PLBN Entikong yang dikelola oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan sistem pengawasan dan penegakan aturan karantina berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kolaborasi yang solid antara instansi pusat dan daerah, aparat keamanan, serta otoritas karantina, pemerintah berharap praktik penyelundupan ilegal dapat ditekan secara signifikan. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan hayati Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, PLBN Entikong diharapkan tetap menjadi garda terdepan negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, hingga kesehatan masyarakat. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Tinggal Diam, Paguyuban Cak Ning Surabaya Kawal Kasus Dugaan Aborsi ke Singapura

Tak Tinggal Diam, Paguyuban Cak Ning Surabaya Kawal Kasus Dugaan Aborsi ke Singapura

Seorang Finalis Raka Raki Jawa Timur 2026, Tio Ferdian Rahmana jadi sorotan publik diduga terlibat kasus kekerasan seksual meminta kekasih aborsi ke Singapura
Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi

Gus Yaqut Sebut Dakwaan Soal Penerimaan Uang Korupsi Kuota Haji Merupakan Asumsi

Terdakwa kasus korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut membantah ikut menerima uang dalam kasusnya.
Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia

Meski Tujuh Tahun Vakum, Juara Liga Putri Indonesia 2026-2027 Berpeluang Tampil di Liga Champions Asia

CEO IWL, Teddy Tjahjono, memproyeksikan kampiun Liga Putri Indonesia nantinya bisa tampil di kompetisi antarklub Asia, Liga Champions Asia
Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Kemenko Polkam, BSSN, dan Telkom Perkuat Kolaborasi Nasional Hadapi Ancaman Era Komputasi Kuantum

Kemenko Polkam menggandeng Telkom untuk menyusun peta jalan nasional menjadi langkah awal memperkuat ketahanan siber Indonesia di era pasca-kuantum.
Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Jelang Muktamar NU, KH Imam Jazuli Buka Suara soal Menteri Maju Jadi Ketua Umum PBNU

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelang Muktamar ke-35 NU kian memanas. Sejumlah nama yang saat ini menjabat sebagai menteri disebut-sebut berpotensi ikut bertarung.
Kesaksian Teman Ungkap Detik-detik TikToker Cilik Tenggelam di Kali Cisadane, Sempat Lakukan Ini Sebelum Disuruh Bungkam

Kesaksian Teman Ungkap Detik-detik TikToker Cilik Tenggelam di Kali Cisadane, Sempat Lakukan Ini Sebelum Disuruh Bungkam

Kematian TikToker cilik Angkasa Satria Negara (13) di Kali Cisadane menyisakan sejumlah pertanyaan bagi keluarganya. Kesaksian temannya di TKP kini disorot.

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Aksi Heroik Pria Tangkap Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Pacarnya di Jakbar

Seorang penumpang perempuan berinisial SN dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pengemudi taksi online di kawasan Jakarta Barat. 
Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib Tanggung Jawab FIFA Registration Ban yang Seret Robert Rene Alberts, Maung Bandung Selesaikan Bursa Transfer Pemain Lebih Cepat?

Persib terkena masa hukuman tidak bisa mendaftarkan pemain baru dalam tiga kali bursa transfer pemain setelah FIFA memasukkan nama Maung Bandung dalam FIFA Registration Ban list per hari Senin (10/8/2026). 
Selengkapnya

Viral