GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pengamat: Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih terus berjalan. Puspom TNI mendalami peristiwa yang terjadi di kawasan Senen, Jakpus
Rabu, 25 Maret 2026 - 12:16 WIB
Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus
Sumber :
  • ist

Jakarta, tvOnenews.com – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih terus berjalan. Puspom TNI mendalami peristiwa yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, 12 Maret 2026. 

Sejumlah pihak menilai bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, mengingat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan dalam sistem hukum di Indonesia, apabila seorang anggota militer diduga melakukan tindak pidana, maka yurisdiksi penanganannya berada di bawah peradilan militer. Hal ini sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

"Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer," kata Frans kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Selain itu, menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin. 

Demikian juga sebagaimana termaktub dalam UU 3/2025 tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tentang TNI, serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. 

"Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Ia menyatakan penanganan oleh aparat militer juga dinilai lebih terfokus dan sesuai dengan sistem disiplin internal. Pom TNI selama ini memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit, termasuk kasus pidana berat.

Dalam praktiknya, peradilan militer tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), penurunan pangkat, hingga pencabutan hak sebagai prajurit.

Contoh ketegasan tersebut terlihat dalam kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI terhadap aparat kepolisian di Lampung dalam perkara terkait lokasi sabung ayam. Dalam kasus itu, pelaku yang merupakan prajurit TNI dijatuhi hukuman sangat berat hingga vonis mati dalam proses peradilan militer.

"Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Hal ini menjadi bukti bahwa mekanisme internal TNI memiliki standar penegakan hukum yang keras dan konsisten," ucap Frans. 

Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer tertutup juga dinilai tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis militer.

"Dengan demikian, transparansi tetap dijaga dan publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum," jelasnya. 

Sorotan terhadap langkah institusi penegak hukum memang makin menguat jika dikaitkan dengan sejumlah kasus yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Salah satunya adalah kasus pelindasan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob. 

"Hingga kini kasus Affan kan tampaknya belum menunjukkan perkembangan penanganan pidananya," ungkapnya. 

Kondisi tersebut seolah menambah daftar kritik publik terhadap profesionalisme penegakan hukum oleh aparat sipil, selain kasus-kasus besar seperti Tragedi Kanjuruhan dan Pembunuhan Brigadir J, termasuk penanganan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

Sementara itu, langkah cepat Polisi Militer TNI dalam mengungkap dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dinilai sebagai indikator bahwa mekanisme internal militer berjalan efektif dan responsif.

“Penanganan oleh pengadilan militer bukan berarti mengurangi transparansi. Justru ini memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku sekaligus menjaga marwah institusi,” kata Frans. 

Dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terstruktur, serta contoh putusan yang tegas hingga hukuman mati, membawa kasus ini ke ranah peradilan militer dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan keadilan ditegakkan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan," kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun terduga pelaku yang dimaksud Aulia adalah prajurit TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Inisial ini berbeda yang disampaikan dengan Polda Metro Jaya, yakni BHWC dan MAK. Semua pihak diharapkan menunggu proses hukum yang berjalan.

"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," tegas Aulia.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

13 Pertanyaan dan Jawaban Terkait Kasus Paspor Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Media Belanda Bongkar Nasib Kedua Pemain Timnas Indonesia

13 Pertanyaan dan Jawaban Terkait Kasus Paspor Dean James dan Nathan Tjoe-A-On, Media Belanda Bongkar Nasib Kedua Pemain Timnas Indonesia

Daftar 13 pertanyaan dan jawaban terkait masalah paspor yang mengenai dua pemain Timnas Indonesia, Dean James dan Nathan Tjoe-A-On.
Pemprov Jatim Terapkan Work From Home (WFH) Setiap Hari Rabu

Pemprov Jatim Terapkan Work From Home (WFH) Setiap Hari Rabu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akan memberlakukan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim setiap hari Rabu, mulai minggu depan
Biawak Raksasa 1,5 Meter Masuk Rumah Warga Jombang, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Biawak Raksasa 1,5 Meter Masuk Rumah Warga Jombang, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Warga Perum Griyo Trisno Asri, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dikejutkan dengan kemunculan seekor biawak berukuran besar yang masuk ke rumah
BNPB Ungkap Korban Bencana Sumatera Ingin Punya Hunian Tetap, Pembangunan Dipercepat

BNPB Ungkap Korban Bencana Sumatera Ingin Punya Hunian Tetap, Pembangunan Dipercepat

Kepala BNPB mengungkapkan bahwa warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini sangat membutuhkan tempat tinggal permanen setelah melewati fase darurat bencana.
Penumpang Kualanamu Naik 29,4% Saat Lebaran 2026, Trafik Penerbangan Ikut Melonjak

Penumpang Kualanamu Naik 29,4% Saat Lebaran 2026, Trafik Penerbangan Ikut Melonjak

PT Angkasa Pura Aviasi mencatat pertumbuhan positif trafik angkutan Lebaran 2026 di Bandara Internasional Kualanamu. Hingga 24 Maret 2026, jumlah pergerakan penumpang mencapai 28.103 orang atau meningkat 29,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan, Deputi hingga Jubir Dilaporkan ke Dewas KPK

Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan, Deputi hingga Jubir Dilaporkan ke Dewas KPK

MAKI) melaporkan, pimpinan, deputi hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut keputusan Yaqut jadi tahanan rumah

Trending

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Ipswich Town Akui Tak Habis Pikir Lihat Elkan Baggott Bisa Dipanggil Timnas Indonesia

Bek jangkung Elkan Baggott dipastikan kembali memperkuat Timnas Indonesia setelah sempat absen, dan akan tampil di ajang FIFA Series. Ispwich Town akui kaget.
KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

KNVB Resmi Ambil Keputusan setelah Status WNI Dean James Dipermasalahkan Klub Belanda NAC Breda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) telah mengumumkan melalui juru bicaranya tentang tuntutan NAC Breda. Mereka menuntut mengulang laga kontra Go Ahead Eagles setelah status Dean James dipermasalahkan.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Media Vietnam Heran Bukan Main, Baru Mulai Era John Herdman, Timnas Indonesia Terus Tambah Kekuatan Baru di Tim Pelatih

Sorotan tajam datang dari media Vietnam terhadap langkah PSSI dalam membenahi struktur kepelatihan Timnas Indonesia. Mereka heran PSSI tambah kekuatan baru.
Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis Terheran-heran dengan Calvin Verdonk, Dinilai Kurang Ofensif tapi Tampil Disiplin

Media Prancis terheran-heran dengan Calvin Verdonk, bek Timnas Indonesia itu dinilai minim ofensif tapi tampil fokus dan disiplin saat laga Lille vs Marseille.
Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Bung Binder Puji Setinggi Langit John Herdman atas Keputusan Mencoret Pemain Ini dari Skuad Timnas Indonesia

Pengamat sepakbola Bung Binder memberikan apresiasi kepada John Herdman atas keputusan mencoret beberapa pemain diaspora yang dianggap tidak tampil maksimal.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Tim Geypens Resmi Dicoret dari Skuad FC Emmen Akibat Masalah Paspor

Bak jatuh dan kemudian tertimpa tangga, Tim Geypens dicoret dari skuad FC Emmen dalam duel kontra Cambuur, Rabu (25/3/2026) dini hari WIB. Sang pemain Timnas Indonesia sebelumnya sempat masuk skuad John Herdman.
Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Comeback ke Timnas Indonesia, Bung Harpa Soroti Keputusan Elkan Baggott Tolak Garuda Calling di Masa Lalu

Kembalinya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia usai dua tahun absen menarik perhatian publik, pengamat Bung Harpa sempat singgung keputusan tolak Garuda Calling.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT