GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026. 
Minggu, 29 Maret 2026 - 07:00 WIB
Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial (medsos). Hal itu mulai diberlakukan oleh pemerintah per 28 Maret 2026

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, yang meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan aturan pembatasan usia dalam mengakses platform digital dengan tingkat risiko tinggi. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara platform membatasi akses bagi pengguna anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber :
  • Antara

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi generasi muda. 

Melalui aturan turunan berupa Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

"Pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," kata Menteri Komdogi Meutya Hafid, dikutip Sabtu (28/3/2026).

Penerapan kebijakan dilakukan secara bertahap mulai tanggal tersebut, mencakup sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Meutya mengakui bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. 

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi anak, sekaligus memastikan tanggung jawab perlindungan juga berada pada penyedia platform digital, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak mengakses internet, melainkan menunda penggunaan layanan digital tertentu yang memiliki tingkat risiko tinggi hingga usia yang lebih aman. 

Hal tersebut juga disampaikannya dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkait penanganan kesehatan mental anak dan remaja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi ini sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025. 

Aturan tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi anak dari berbagai potensi risiko di dunia digital.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alasan Raymond/Joaquin Mendadak Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Kata PBSI

Alasan Raymond/Joaquin Mendadak Mundur dari Singapore Open 2026, Ini Kata PBSI

Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mengumumkan bahwa ganda putra mereka, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin mundur dari Singapore Open 2026.
Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Dedi Mulyadi Skakmat Pedagang di Kawasan Cicadas yang Tuntut Ganti Rugi: Tidak Ada Aturannya

Pernyataan KDM pun disebut-sebut menjadi jawaban telak atas polemik yang sempat memanas tersebut.
Puasa Arafah Tinggal Besok, Bolehkah Mendahulukan Sebelum Lunasi Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Puasa Arafah Tinggal Besok, Bolehkah Mendahulukan Sebelum Lunasi Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Besok Puasa Arafah akan dilaksanakan, Apakah seseorang boleh menunda membayar utang puasa Ramadhan demi melaksanakan puasa sunnah Dzulhijjah terlebih dahulu?
Info Cuaca Senin 25 Mei 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Palembang dan Pontianak Hujan Disertai Petir

Info Cuaca Senin 25 Mei 2026: Jakarta Diguyur Hujan, Palembang dan Pontianak Hujan Disertai Petir

BMKG memprakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berpotensi diguyur hujan dengan berbagai tingkat intensitas, mulai dari ringan hingga disertai petir..
KDM Tak Segan Berhentikan Kepala Sekolah hingga Umumkan Orang Tua 'Nakal' yang Titipkan Anaknya di Sekolah Maung

KDM Tak Segan Berhentikan Kepala Sekolah hingga Umumkan Orang Tua 'Nakal' yang Titipkan Anaknya di Sekolah Maung

KDM tak segan akan memberhentikan kepala sekolah hingga memproses hukum jika ditemukan penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru Sekolah Maung tersebut.
Jadwal Siaran Langsung Singapore Open 2026: Indonesia Kirim 8 Wakil Terbaik, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal Siaran Langsung Singapore Open 2026: Indonesia Kirim 8 Wakil Terbaik, Ada Alwi Farhan Hingga Fajar/Fikri

Jadwal siaran langsung Singapore Open 2026, di mana Indonesia akan mengirimkan wakil terbaiknya salah satunya ada Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri.

Trending

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

News Terpopuler: Detik-detik Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor, hingga Gaya Dedi Mulyadi Rayakan Persib Juara

Pengejaran polisi terhadap pelaku pembunuhan wanita di Bogor. Gaya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merayakan kemenangan Persib Bandung jadi sorotan publik.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga Kediri Heboh, Sosok 'Pocong' di Pinggir Jalan Akhirnya Terciduk, Terungkap Motif Pelaku

Warga di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, baru-baru ini dikejutkan oleh sosok menyerupai pocong yang berdiri di pinggir jalan. 
Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Demi Kekhusyukan Puncak Ibadah Haji, Timwas DPR Ingatkan Negara Tak Boleh Lalai Layani Jemaah

Menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perhatian terhadap kualitas pelayanan jamaah kembali menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2026.
Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Sinyal Bonus Besar dari Dedi Mulyadi Usai Persib Bandung Juara 3 Kali Berturut-turut, Apa Itu?

Dominasi Persib Bandung di kancah sepak bola tanah air kian tak terbendung setelah berhasil mengamankan gelar juara Super League musim 2025/2026. 
Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Sebelum Ditemukan Tewas di Simpang Yasmin Bogor, Korban Sempat Curhat Soal Hidupnya: Cuma Ada 1 Nyawa

Seorang wanita berinisial AAA (25) ditemukan tewas tergeletak di jalan kawasan Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral