TNI Layangkan Surat ke LPSK, Kejar Keterangan Andrie Yunus untuk Rampungkan Penyidikan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus bergerak melakukan pendalaman atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Terbaru, pihak TNI telah melayangkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta izin pemeriksaan terhadap Andrie Yunus dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan sedianya dijadwalkan pada Kamis (19/3) lalu.
Namun, rencana tersebut harus tertunda lantaran kondisi kesehatan Andrie Yunus yang saat itu belum mendapatkan lampu hijau dari tim medis.
"Selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua LPSK yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK," ujar Aulia dalam rilis pers di Jakarta, Selasa.
Langkah koordinasi pun terus dilakukan oleh pimpinan kepolisian militer guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY," tambah Kapuspen.
Melalui pemeriksaan saksi korban ini, pihak TNI menaruh harapan besar agar proses penyidikan yang sedang bergulir di Puspom TNI dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan mencapai hasil yang maksimal.
Sejalan dengan proses tersebut, TNI telah mengambil langkah tegas dengan meningkatkan status empat oknum prajurit yang diduga kuat terlibat dalam penyerangan ini.
Keempatnya, yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, kini resmi berstatus sebagai tersangka dari yang sebelumnya hanya terduga pelaku.
Para tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer," tegas Aulia.
Keempat oknum prajurit tersebut diketahui telah mendekam di sel tahanan sejak 18 Maret 2026. Hingga saat ini, mereka masih berada dalam pengawasan ketat di Pomdam Jaya Guntur.
Pihak penyidik Puspom TNI pun masih terus mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi lain untuk memperkuat berkas perkara. (ant/dpi)
Load more