WFH ASN DKI Diatur Ketat, Pramono Minta Pegawai Tetap di Rumah dan Gunakan Transportasi Publik
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan tambahan dalam pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak disalahgunakan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa WFH bukan dimaksudkan sebagai kesempatan memperpanjang waktu libur, melainkan tetap sebagai hari kerja yang dijalankan dari rumah.
“Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentu Pemprov DKI mengikuti. Kami juga akan memasang rambu-rambu agar pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
ASN Diminta Tidak Gunakan Kendaraan Pribadi
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama menjalankan WFH setiap hari Jumat. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ASN tetap berada di rumah dan tidak melakukan mobilitas yang tidak diperlukan.
Pramono menjelaskan bahwa apabila ASN tetap harus bepergian, maka disarankan menggunakan transportasi umum.
“Karena statusnya work from home, seharusnya di rumah. Kalau pun bertransportasi, maka menggunakan transportasi publik,” jelasnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan fasilitas yang telah diberikan Pemprov DKI, di mana ASN Jakarta dapat mengakses transportasi umum secara gratis.
WFH Tetap Hari Kerja, Bukan Libur
Pemprov DKI menekankan bahwa WFH tetap merupakan hari kerja penuh dengan tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor. Oleh karena itu, disiplin pegawai tetap menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan ini.
Aturan tambahan yang disiapkan diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan WFH, seperti bepergian ke luar kota atau menjadikannya sebagai waktu libur tambahan.
Absensi Dilakukan Secara Online
Untuk memastikan kedisiplinan, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara daring. Sistem ini dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta.
Melalui sistem absensi online, aktivitas dan kehadiran pegawai dapat tetap terpantau meskipun bekerja dari rumah.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Pramono juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Bagian dari Kebijakan Nasional
Kebijakan WFH setiap Jumat sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung efisiensi energi dan mengurangi mobilitas.
Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian dengan menambahkan aturan teknis guna memastikan implementasi berjalan optimal.
Dengan pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas, diharapkan kebijakan WFH tidak hanya memberikan fleksibilitas, tetapi juga tetap menjaga produktivitas dan disiplin kerja ASN. (saa/nsp)
Load more