Buntut Kasus Amsal Sitepu, DPR Kompak Desak Danke Rajagukguk dan Staf Disanksi Tegas, Integritas Kejaksaan Taruhannya
- YiuTube Parlemen TV
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI kompak mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, beserta staf yang terlibat dalam perkara videografer Amsal Sitepu dijatuhi sanksi tegas.
Hal ini menyusul ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan kekeliruan fatal dalam penanganan kasus tersebut.
Anggota Komisi III, Abdullah, mengungkapkan Kajari Karo dan jajarannya terbukti menerbitkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Selain itu, mereka juga dinilai menyebarkan narasi yang menuding Komisi III DPR melakukan intervensi terhadap kasus tersebut. Menurutnya, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Kasus ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR yang digelar pada Kamis (2/4). Dalam forum tersebut, Kajari Karo mengakui kesalahan dalam penerbitan surat terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Dalam dokumen yang diterbitkan, Kejari Karo justru mengeluarkan surat pengalihan penahanan terhadap Amsal Sitepu, yang sebelumnya ditahan atas dugaan mark-up proyek pembuatan video profil desa. Namun, Pengadilan Negeri Medan kemudian memutuskan Amsal tidak bersalah.
Selain dugaan intervensi, Kajari Karo juga disebut membuat narasi yang menyudutkan Komisi III DPR. Dalam RDPU, Danke Rajagukguk telah menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menilai tindakan Kajari Karo tidak hanya melanggar KUHAP, tetapi juga mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang tidak terbuka terhadap kritik.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur pria yang akrab disapa Abduh itu.
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Politisi Fraksi PKB itu.
Agar kasus serupa tidak terulang, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kapasitas jaksa secara merata.
Ia menilai, tanpa langkah tersebut, potensi pelanggaran oleh oknum jaksa akan terus terjadi.
“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” tegas legislator yang juga bertugas di Badan Legislasi itu.
Abdullah juga menegaskan Komisi III DPR akan terus menggelar RDPU dengan berbagai pihak yang merasa belum mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Hinca: Copot, Sekolahkan Lagi
Senada dengan Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga dengan lantang mendesak Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dicopot dari jabatannya.
Dalam rapat Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Hinca tampak emosi bukan main saat menyampaikan hal tersebut.
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," teriaknya.
Bahkan, Hinca menyebut jika Danke Rajagukguk dan anak buahnya itu masih perlu sekolah lagi sebagai jaksa.
"Secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik," katanya.
Hinca juga meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf.
Pasalnya, kata Hinca, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
"Kesimpulan saya adalah apapun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat," tegas Hinca. (rpi)
Load more