News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Prajurit TNI Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Kacab BRI Disidang Hari Ini

Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank BRI berinisial MIP (37) akan digelar hari ini Senin (6/4/2026) pagi.
Senin, 6 April 2026 - 08:59 WIB
Konferensi pers kasus penculikan-pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Selasa (16/9/2025)
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank BRI berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI, akan digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini Senin (6/4/2026).

Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan (oleh oditur militer)," katanya.  

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.

Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung pada  pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda atau ruang sidang utama. 

Arin juga mengimbau kepada rekan-rekan media untuk dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan.

Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Arin juga menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

"Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," ucap Arin.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana serius berupa penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pimpinan cabang bank.

Para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yang mencakup pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian, serta penculikan.

Untuk terdakwa 1, oditur militer mengajukan dakwaan utama berupa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dakwaan ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a.

Sebagai dakwaan subsider, terdakwa 1 dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdapat pula dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.

Sementara itu, terdakwa 2 dan terdakwa 3 juga menghadapi dakwaan serupa. Keduanya, didakwa dengan pasal primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana pembunuhan berencana. 

Dakwaan tersebut diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebagai alternatif, oditur militer turut menyusun dakwaan subsider Pasal 338 KUHP serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait dugaan penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Seluruh terdakwa saat ini berstatus tahanan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian dari oditur militer.

Dalam perkara penculikan disertai pembunuhan tersebut juga melibatkan 15 pelaku warga sipil.

Sebanyak 15 tersangka kasus penculikan yang berujung kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) terancam pidana penjara 12 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke-15 tersangka itu dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025). (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kumpulan Twibbon dan Ucapan HUT TNI ke-81 Desain Menarik, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Kumpulan Twibbon dan Ucapan HUT TNI ke-81 Desain Menarik, Cocok untuk Dibagikan ke Media Sosial

Berikut kumpulan twibbon dan ucapan HUT TNI ke-81 dengan desain menarik, cocok untuk dibagikan ke media sosial Instagram, WhatsApp, Facebook, X, TikTok.
John Herdman Bicara Jujur soal Kondisi Ole Romeny yang Diragukan Tampil Kontra Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Bicara Jujur soal Kondisi Ole Romeny yang Diragukan Tampil Kontra Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, berbicara jujur soal kondisi Ole Romeny. Sang striker diragukan bisa tampil menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Sepak Takraw Indonesia  Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak Takraw Indonesia Raih 4 Medali di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 meski Pemain Terbatas

Sepak takraw Indonesia membawa pulang satu perak dan tiga perunggu dari Asian Games 2026. PSTI mengungkap minimnya pemain menjadi kendala utama tim.
Ditegur Ibu-ibu karena Nyalakan Petasan Tengah Malam, Jemaah Maulid Nabi di Pondok Pinang 'Main Tangan'

Ditegur Ibu-ibu karena Nyalakan Petasan Tengah Malam, Jemaah Maulid Nabi di Pondok Pinang 'Main Tangan'

Sejumlah kaum ibu mendapati tindak kekerasan fisik dari jemaah maulid nabi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan setelah menegur nyala kembang api pada tengah malam
Kevin Diks Minta Satu Hal kepada Skuad Timnas Indonesia Jelang Laga Final FIFA ASEAN Cup 2026 Kontra Thailand

Kevin Diks Minta Satu Hal kepada Skuad Timnas Indonesia Jelang Laga Final FIFA ASEAN Cup 2026 Kontra Thailand

Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks, meminta satu hal kepada kawan-kawannya menjelang duel kontra Thailand. Mereka akan melakoni pertandingan besar di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Daftar Kapten Tim Liga Voli Korea 2026-2027: Yeum Hye-seon Sahabat Megawati Hangestri Bukan yang Paling Senior

Daftar Kapten Tim Liga Voli Korea 2026-2027: Yeum Hye-seon Sahabat Megawati Hangestri Bukan yang Paling Senior

Ketujuh klub voli putri telah menunjuk pemain yang akan menjadi kapten tim di Liga Voli Korea 2026-2027. Salah satunya ada sahabat Megawati Hangestri yakni Yeum Hye-seon yang akan berstatus sebagai kapten tertua pada musim ini.

Trending

Hari Ini, BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari Ini, BEM Seluruh Indonesia Sampaikan Aspirasi di Gedung DPR dan Mengawal RUU Sisdiknas

Hari ini 5 Oktober 2026, ada aksi penyampaian aspirasi oleh mahasiswa. Mereka disebut BEM Seluruh Indonesia yang berencana mengawal RUU Sisdiknas di Gedung DPR.
Hasil Liga A UEFA Nations League 2026-2027 Semalam: Portugal dan Belanda Menang Lagi, Jerman Masih Terpuruk

Hasil Liga A UEFA Nations League 2026-2027 Semalam: Portugal dan Belanda Menang Lagi, Jerman Masih Terpuruk

Timnas Portugal kembali menunjukkan kedigdayaan mereka bersama dengan Belanda pada UEFA Nations League 2026-2027. Sedangkan Jerman masih kesulitan untuk menemukan pijakan bersama Jurgen Klopp.
Waspada, Terkuak Siasat Licik Sindikat Pencurian Modus Geser Tas, 4 Orang Tak Berkutik

Waspada, Terkuak Siasat Licik Sindikat Pencurian Modus Geser Tas, 4 Orang Tak Berkutik

Pelarian komplotan pencuri spesialis modus "geser tas" lintas daerah akhirnya kandas. 
Al Ghazali Akhirnya Buka Suara usai Alyssa Daguise Dihujat Gegara Wajah Baby Soso Disebar

Al Ghazali Akhirnya Buka Suara usai Alyssa Daguise Dihujat Gegara Wajah Baby Soso Disebar

Al Ghazali akhirnya buka suara setelah sang istri, Alyssa Daguise, menuai hujatan netizen akibat meminta wajah Baby Soso tidak disebarluaskan di media sosial.
Update Kasus Oknum Kiai di Jember Mengaku Bertemu Allah dan Rasul, Segera Diperiksa Polisi

Update Kasus Oknum Kiai di Jember Mengaku Bertemu Allah dan Rasul, Segera Diperiksa Polisi

Pengakuan kontroversial seorang figur berinisial AA yang dikenal sebagai kiai di Kabupaten Jember memicu polemik besar di tengah masyarakat. 
Gagal Jadi Juara Tiga Divisi, Alex Pereira Kini Tantang Sergei Pavlovich

Gagal Jadi Juara Tiga Divisi, Alex Pereira Kini Tantang Sergei Pavlovich

Alex Pereira akan kembali bertarung di kelas berat dengan menghadapi Sergei Pavlovich pada UFC 335. Duel tersebut menjadi kesempatan bagi Pereira untuk meraih.
FIFA Bahas Thom Haye dalam Ulasan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand, Singgung Malaysia dan Vietnam

FIFA Bahas Thom Haye dalam Ulasan Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand, Singgung Malaysia dan Vietnam

Timnas Indonesia akan melawan Thailand dalam partai final edisi pertama FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (1/5/2026). 
Selengkapnya

Viral