Dari Tuduhan ke Meja Hijau, Ini Deretan Langkah Hukum Jusuf Kalla soal Isu Ijazah Jokowi
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, mengambil langkah hukum tegas setelah namanya terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK membantah keras tudingan yang menyebut dirinya sebagai donatur di balik kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi. Tak tinggal diam, ia langsung melaporkan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar ke Bareskrim Polri.
Laporkan Rismon Sianipar hingga Akun YouTube
Langkah hukum pertama yang diambil JK adalah melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Rismon disebut sebagai pihak yang pertama kali melontarkan tudingan bahwa JK mendanai Roy Suryo dan kelompoknya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum JK juga menyeret empat akun YouTube yang dinilai turut menyebarkan narasi serupa. Kanal yang dilaporkan antara lain:
-
Ruang Konsensus
-
Musik Ciamis
-
Mosato TV
-
YouTuber Nusantara
Keempat akun tersebut dinilai telah memperkuat dan menyebarluaskan pernyataan yang dianggap merugikan nama baik JK.
Bantah Keras Tuduhan Donasi Rp5 Miliar
Dalam keterangannya, JK menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Ia bahkan mengaku tidak mengenal sosok yang menuduhnya.
“Saya tidak pernah kenal Rismon, apalagi terlibat seperti yang dituduhkan,” tegas JK.
Ia juga meluruskan bahwa dirinya hanya mengenal Roy Suryo sebatas hubungan profesional sebagai mantan pejabat negara, bukan dalam konteks seperti yang dituduhkan.
Tudingan yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar untuk mendukung polemik ijazah Jokowi disebut sebagai informasi bohong atau hoaks.
Bawa Bukti Video ke Bareskrim
Dalam laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri, tim hukum JK tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan.
Adapun bukti yang disertakan berupa:
-
3 video yang memuat pernyataan tuduhan
-
Dokumentasi konten dari kanal YouTube terkait
-
Data pendukung narasi yang beredar di publik
Bukti ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik JK.
Gunakan Pasal Pidana KUHP Baru
Langkah hukum JK tidak hanya sebatas pelaporan, tetapi juga disertai dengan dasar hukum yang kuat. Tim kuasa hukum menjerat pihak terlapor dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Pasal yang digunakan antara lain:
-
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan
-
Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dengan pemberatan
Kedua pasal ini dinilai relevan untuk menjerat pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan berpotensi merugikan pihak lain.
Koordinasi dengan Direktorat Siber dan Pidana Umum
Sebelum laporan resmi diajukan, tim hukum JK juga telah melakukan konsultasi dan gelar perkara awal dengan pihak kepolisian.
Koordinasi dilakukan bersama:
-
Direktorat Tindak Pidana Umum
-
Direktorat Siber Bareskrim Polri
Dari hasil pembahasan awal, unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi, mulai dari adanya korban, dugaan pelaku, hingga alat bukti yang mendukung.
Selain itu, tim hukum juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.
Desak Klarifikasi dan Pertanggungjawaban
Langkah hukum ini tidak hanya bertujuan membawa perkara ke ranah pidana, tetapi juga untuk menuntut klarifikasi dari pihak yang menyebarkan tuduhan.
JK melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa setiap pihak harus bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan ke publik, terutama jika menyangkut reputasi seseorang.
Laporan ini juga menjadi sinyal bahwa penyebaran informasi hoaks, terutama di ruang digital seperti YouTube, akan ditindak secara serius melalui jalur hukum.
Sorotan pada Penyebaran Hoaks di Ruang Digital
Kasus ini kembali menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di media sosial dan platform digital. Narasi yang tidak didukung fakta dapat dengan cepat menyebar dan berdampak luas terhadap reputasi individu maupun stabilitas publik.
Dengan pelaporan ini, JK menegaskan bahwa hukum harus menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan polemik, bukan opini liar yang berkembang tanpa dasar.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi, bahwa konsekuensi hukum dapat menanti di belakangnya. (nsp)
Load more