News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pigai Digugat Anak Buahnya ke PTUN, Menteri HAM: Saya Tidak Pernah Nonjobkan Pegawai

Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, akhirnya buka suara usai digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pigai menegaskan
Selasa, 7 April 2026 - 18:43 WIB
Pigai Digugat Anak Buahnya ke PTUN, Menteri HAM: Saya Tidak Pernah Nonjobkan Pegawai
Sumber :
  • tvOnenews - Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.comMenteri HAM RI, Natalius Pigai, akhirnya buka suara usai digugat anak buahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pigai menegaskan, selama menjabat sebagai menteri, dirinya tidak pernah menonaktifkan atau “nonjobkan” satu pun pejabat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi dengan pernyataan saya di parlemen ini bahwa saya menteri yang tidak pernah nonjobkan pegawai, artinya kalau saya geserkan orang, berarti ukuran profesional,” kata Pigai usai rapat kerja bersama DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Ia menekankan, setiap keputusan rotasi jabatan dilakukan secara terbuka dan berbasis kinerja, bukan faktor personal.

Bahkan, ia mengaku tidak mengenal para pejabat yang diangkatnya.

“Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional. Dan mereka kerja profesional,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, polemik gugatan itu bermula dari evaluasi kinerja, khususnya terkait rendahnya serapan anggaran di salah satu unit.

“Gara-gara hanya karena serapan di unitnya dimana beliau menjadi kuasa pengguna anggaran paling rendah, yaitu 89%, turun target saya, dari 99,99% menjadi 99, sekian,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak bisa dibiarkan karena target serapan anggaran kementerian sudah disepakati di hadapan pemerintah dan DPR.

“Saya targetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM itu 99,99%,” tegas Pigai.

Ia pun mengumpulkan seluruh pejabat untuk menyampaikan evaluasi secara terbuka. Bagi pejabat dengan kinerja rendah, dilakukan pergeseran jabatan, bukan pencopotan.

“Yang serapan rendah, copot ya? Setuju nggak?” katanya.

Pigai juga mengungkap, pejabat tersebut yang menggugat sempat ditawari posisi lain, namun menolak dan memilih jalur hukum.

“Saya tawarkan dia jadi Kanwil di Sumatera Utara, dia tidak mau. Kemudian, ‘ya sudah kamu milih sendiri.’ Dia milih sendiri jadi jabatan fungsional,” jelasnya.

Bahkan, Pigai mengaku sempat menawarkan bantuan pribadi untuk membiayai gugatan tersebut.

“Saya menawarkan, uang Menteri HAM pribadi menawarkan untuk bayar pengacara. Mana ada mau gugat sendiri kita yang bayarin? Cuma Menteri HAM aja yang bisa,” ujarnya.

Kini, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Pigai menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saat ini sedang dalam proses peradilan. Kita lihat hasil pengadilannya seperti apa,” pungkasnya.

*Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN Jakarta*

Perlu diketahui, Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Musababnya, Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.

Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut.

"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Dalam gugatannya, mereka membawa dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.

Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.

Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".

Kuasa hukum menilai pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.

Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum. (rpi/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Kubu Pemilik Kapal Tongkang Pembawa Muatan Tambang Klaim Dapat Sorotan dari KSP: Kami Menyajika Fakta

Penangkapan Kapal Tongkang Capicorn milik PT Putera Mineral Mandiri (PPM) yang mengangkut 25 kontainer muatan bahan mineral tambang timah dan ilminite yang akan diekspor ke Singapura menuai berbuntut panjang.
Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Anugerah Satyalancana Wirakarya Sektor Maritim, Kemendagri Bocorkan Tahapan Seleksi Ketat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Pemerintahan dalam Pengelolaan, Pengembangan, dan Pembangunan Kelautan dan Perikanan Pengusulan Tahun 2025 kepada tujuh indvidu yang terdiri dari kepala daerah dan kepala perangkat daerah.
Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Sidang Pledoi, Nadiem Makarim Akui Tak Pernah Tandatangan Soal Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Dituding Mandek Kirim Nafkah Anak, Ruben Onsu Beberkan Pengeluaran Fantastis Ratusan Juta per Bulan

Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi perhatian publik. Kini, persoalan anak jadi babak baru yang panaskan hubungan mantan tersebut.
Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Teriakan Bebaskan Nadiem Makarim Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Para driver Gojek memadati Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat untuk mendukung mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim di sidang Pleidoi atau nota pembelaan.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Sufmi Dasco Akui Ada Masukan dari DPR ke Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan respon terkait pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang Punya Aset Rp6,3 Miliar, Ini Rincian Properti dan Mobil Mewahnya

Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana. Simak profil, perjalanan karier, dan rincian harta kekayaannya yang mencapai Rp6,3 miliar
Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Dedi Mulyadi Tahan Usulan Wali Kota Farhan, Minta Jangan Langsung Tetapkan Status Bandung Darurat Sampah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) lebih menekankan mitigasi mengelola tumpukan sampah menjadi bahan bakar alternatif ketimbang status Bandung darurat sampah.
Selengkapnya

Viral