Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP
- Antara
Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyikapi Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Tindakannya sebagai respons terkait aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru.
Dedi Mulyadi bertindak tegas kepada Kepala Samsat Soekarno-Hatta akibat ditemukan adanya dugaan pelanggaran surat edaran pembayaran PKB tanpa menggunakan KTP pemilik pertama.
Melalui sebuah video viral, Dedi Mulyadi mendengar aduan dari seorang konten kreator. Masih ada petugas diduga tidak mengikuti sesuai aturan kebijakan tersebut.
KDM sapaan akrabnya, berterima kasih. Baginya, video tersebut sangat bermanfaat agar seluruh Samsat di Jawa Barat mengikuti aturan layanan yang diberlakukan sejak 6 April 2026.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran Gubernur," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan melalui Instagram pribadinya, Rabu (8/4/2026).
Dedi Mulyadi Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Bayar PKB Tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta
- Antara
Dedi Mulyadi tidak habis pikir masih ada petugas yang tidak memberikan layanan sesuai aturan. Padahal, kata dia, sudah jelas kebijakan pembayaran pajak kendaraan sudah diberlakukan.
KDM menambahkan, sudah seharusnya Samsat memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik pertama selalu menyulitkan warga Jabar.
Maka dari itu, KDM memberlakukan sistem pembayaran PKB tahunan tanpa menyertakan KTP pemilik pertama. Ia pun mengeluarkan surat edaran sejak awal April 2026.
Kebijakan baru ini tertuang dalam surat edaran Bapenda Jabar dengan Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026. Masyarakat hanya diminta membawa STNK saat memperpanjang PKB di seluruh kantor Samsat di Jabar.
"Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dalam faktanya, masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," terangnya.
Untuk itu, mantan Bupati Purwakarta ini langsung menindaklanjuti temuan yang diadukan melalui media sosial. Ia bersikap tegas dengan menonaktifkan pimpinan Samsat Soekarno-Hatta.
Ia menambahkan bahwa, pimpinan Samsat Soekarno-Hatta dinonaktifkan per Rabu, 8 April 2026. Hal ini sebagai tindaklanjut yang dilakukan sejak Selasa, 7 April 2026 malam hari.
"Selanjutnya, informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam. Hari ini, saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta," tegasnya.
KDM Sebut Pemerintah bakal Investigasi ke Seluruh Samsat di Jabar
- Antara
Lebih lanjut, KDM menyampaikan kabar terbaru. Dari aduan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan melakukan investigasi.
Pihak Pemprov jabar, kata dia, akan memeriksa hingga mencari penyebab aturan layanan pembayaran pajak kendaraan tidak optimal. Padahal kebijakan ini baru dijalankan beberapa hari.
Ia mengatakan, Pemprov jabar akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan sejumlah instansi. Pihaknya memperintahkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menjalankan hal ini.
"Sehingga dari investigasi tersebut, nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," terangnya.
KDM mengimbau seluruh petugas Samsat di Jabar. Ia mengingatkan agar mereka serius memberikan pelayanan sesuai aturan.
Ia menginginkan pelayanan memudahkan masyarakat terus berjalan dengan baik. Ia tidak ingin warga Jabar kesulitan membayar pajak kendaraan motor bekas masih atas nama pemilik lama.
"Saya mengimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat," pesannya.
Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih atas antusias masyarakat yang melaporkan hal tersebut. Tidak sekadar aduan, tetapi bentuk komitmen memantau kebijakan berjalan dengan baik.
"Semoga kita semua memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat Jawa Barat," ucapnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mendapat pemberitaan terkait keluhan dari seorang warga Jabar saat membayar pajak kendaraan. Video yang diunggah melalui akun TikTok Deni Priaone viral di media sosial.
Dalam video viral, Deni dipersulit membayar pajak kendaraan di sebuah Samsat di wilayah Jabar. Proses pembayaran untuk kendaraan bermotor yang bekas harus menyertakan KTP pemilik pertama.
Baginya, proses pembayaran tersebut dinilai sangat ribet. Hal ini menjadi penyebab ia selalu mengalami kendala untuk memenuhi kewajibannya.
Ironisnya, ia diminta untuk menembak KTP oleh oknum petugas. Ia ditodong agar membayar sebesar Rp700 ribu.
"Harus bayar Rp700 ribu katanya Pak Dedi. Gimana ini Pak Dedi atuh, masa bayar pajak aja dipersulit," ungkap Deni dalam TikTok pribadinya.
Dedi Mulyadi langsung menindaklanjuti. Ia menyentil agar para petugas tidak boleh mempersulit pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bekas.
Tak lama, ia menerbitkan surat edaran menghapus kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan menyertakan KTP pemilik pertama. Ia menyarankan agar masyarakat hanya membawa STNK.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup membawa STNK saja," ungkap KDM.
(hap)
Load more