Menkeu Purbaya Sebut Rp11,4 Triliun Hasil Sikat Hutan Ilegal Bisa Tambal Defisit hingga Biayai LPDP
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil penguasaan kembali kawasan hutan berpotensi menjadi “durian runtuh” bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tambahan penerimaan tersebut dinilai mampu memperkuat fiskal negara, mulai dari menutup defisit hingga membuka ruang pembiayaan program strategis seperti beasiswa pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan usai penyerahan dana Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang berasal dari denda administratif, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penertiban kawasan hutan ilegal.
“Sebagian itu (masuk ke) PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tetapi sebagian kecil. Tetapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya,” terangnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026).
Purbaya menegaskan, tambahan penerimaan dari penegakan hukum ini akan menjadi bantalan penting bagi APBN, terutama saat pemerintah menghadapi tekanan kenaikan belanja, termasuk subsidi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia.
Pada 2026, pemerintah menargetkan defisit APBN sebesar Rp689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. Hingga Maret 2026, defisit telah mencapai Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB, menunjukkan kebutuhan ruang fiskal yang semakin mendesak.
Menurutnya, pemasukan tak terduga ini bisa membantu menutup celah tersebut sekaligus memperkuat daya tahan anggaran negara.
Tak hanya untuk menutup defisit, Purbaya juga membuka kemungkinan dana hasil penindakan hukum tersebut dialokasikan untuk belanja prioritas, termasuk sektor pendidikan melalui dana abadi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tetapi enggak banyak,” tuturnya.
Selain itu, tambahan penerimaan juga berpotensi menghidupkan kembali anggaran kementerian/lembaga yang sebelumnya terkena kebijakan efisiensi.
Purbaya menegaskan, aliran dana dari penertiban kawasan hutan belum akan berhenti. Ia memproyeksikan masih banyak potensi penerimaan yang akan masuk, baik dari sektor perkebunan maupun pertambangan ilegal.
“Kalau ada tambahan pendapatan dari PKH jadi itu kayak windfall profit untuk pemerintah yang membuat anggaran kami lebih bagus dan lebih tahan lagi. Tetapi on the pipeline, saya lihat masih akan ada banyak,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengincar tambahan penerimaan dari penindakan praktik ilegal lain seperti underinvoicing yang selama ini menggerus potensi pajak.
Berdasarkan data resmi, kontribusi terbesar dari Rp11,4 triliun berasal dari denda administratif kehutanan sebesar Rp7,23 triliun. Disusul PNBP hasil penanganan korupsi oleh Kejaksaan sebesar Rp1,96 triliun, denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun, setoran pajak Rp967,7 miliar, serta kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar.
BUMN tersebut diketahui mengelola lahan perkebunan hasil penguasaan kembali oleh negara.
Secara kumulatif, Satgas PKH mencatat telah mengembalikan Rp371,1 triliun dalam bentuk uang dan aset. Nilai tersebut mencakup setoran tunai bertahap sejak Oktober 2025, dana escrow Rp1 triliun dari kasus korporasi, hingga estimasi nilai aset kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare yang mencapai Rp336 triliun. (agr/iwh)
Load more