Hasil Eksaminasi, FHUI : Dakwaan Tekanan Riza Chalid Tidak Didukung Bukti Persidangan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyampaikan hasil eksaminasi pihaknya terkait Putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN. Jkt atas nama terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Eksaminasi dilakukan usai dakwaan jaksa hingga amar putusan perkara Kerry, nama Mohamad Riza Chalid melalui Irawan Prakoso disebut melakukan penekanan dengan mengintervensi Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Alhasil, para ahli yang melakukan eksaminasi menyimpulkan tidak ada satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan terspublik dari fakta persidangan para ahli.
Seorang eksaminator yakni Guru besar FHUI, Topo Santoso menegaskan bahwa dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor unsur mens rea harus berupa kesengajaan (willen en weten), yakni mengetahui dan menghendaki tindak pidana.
Ia mengkritik penalaran penuntut umum dan hakim yang dinilai hanya bertumpu pada asumsi dari rangkaian fakta persidangan tanpa bukti konkret.
Menurutnya, tidak terbukti adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid maupun aliran dana pribadi kepada pejabat.
“Padahal juga tidak terbukti kan? Tidak terbukti adanya unsur tekanan dari Mohamad Riza Chalid ya. Tidak terbukti adanya kickback atau aliran dana pribadi ke pejabat. Tidak terbukti macam-macam,” kata Topo dalam paparanya saat sidang eksaminasi di Jakarta, Sabtu (11/4/2026)
Mantan Dekan FHUI ini juga menyoroti lemahnya pembuktian unsur mens rea. Ia menilai bahwa tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa disamakan dengan kesengajaan atau dolus.
Dalam praktik bisnis, mencari keuntungan melalui kontrak adalah hal yang sah, sehingga kegagalan atau fluktuasi tidak otomatis menjadi tindak pidana.
“Nah, terus gimana membuktikan, meyakinkan adanya mens rea? Menurut saya itu tidak tercapai sebetulnya di sini ya. Jadi lemah sekali. Tanpa motif korupsi yang logis, kesalahan administratif akibat tekanan pasar tidak bisa dipersamakan dengan kesengajaan atau dolus. Jadi misalnya orang berbisnis, bisnis itu motifnya untuk mendapatkan keuntungan. Ya itu sah-sah aja, dengan apa? Dengan kontrak, dengan macam-macam,” tegasnya.
Ia menambahkan, pertemuan bisnis dengan pihak bank atau dinamika kontrak merupakan hal yang wajar dalam dunia usaha dan tidak serta-merta menunjukkan adanya niat koruptif.
“Jadi kalau misalnya itu ada kegagalan, atau kurang berhasil, atau masih fluktuatif dan sebagainya, ya jangan kemudian dibawa itu ’oh sudah ada tindak pidana, sudah ada kerugian keuangan negara, dan karena sudah ada pertemuan A dengan B, C dengan D, maka ada mens rea. Lah, orang kadang-kadang harus bertemu dengan bank kan? Kalau misalnya saya mengajukan proposal ya saya ketemu dengan pihak bank. Nah, jangan dianggap itu mens rea gitu kan,” tegasnya.
Sementara itu, eksaminator lainnya, Flora Dianti juga mengkritisi narasi adanya tekanan dari Mohamad Riza Chalid yang terus digunakan sejak dakwaan hingga putusan hakim.
“Jadi, kesimpulan kami, saya bilang kami karena semuanya berkaitan, bahwa tidak ada fakta hukum yang cukup yang menyatakan ataupun satu pun bukti yang mendukung adanya tekanan MRC (Mohamad Riza Chalid) melalui Irawan,” kata Flora
Flora menjelaskan, jika benar terdapat tekanan, maka harus dapat dielaborasi secara jelas, kapan terjadi, bagaimana bentuknya, dan siapa yang terlibat. Namun, hal tersebut tidak terungkap dalam persidangan.
“Kalau misalnya dari awal saya bilang bahwa saya tanda tangan ini karena saya ditekan oleh ‘Pak Choki’. Maka yang harus dielaborasi adalah kapan kamu bertemu ‘Pak Choki’, kemudian kapan ‘Choki’ memberikan tekanan-tekanan itu. Dan itu tidak ada,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak-pihak yang disebut melakukan intervensi tidak pernah dihadirkan sebagai saksi. Akibatnya, klaim adanya tekanan hanya menjadi keterangan yang berdiri sendiri tanpa dukungan bukti lain.
Flora menambahkan, pencabutan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) justru semakin melemahkan pembuktian.
“Selanjutnya yang lebih gong lagi adalah saya mencabut sendiri pernyataan saya itu di depan persidangan. Oh ternyata enggak dong, saya tidak dipengaruhi ternyata. Nah, kemudian keterangan saya itu yang berbeda di BAP dianggap oleh hakim itu inkonsisten. Nah, kemudian kalau misalnya inkonsisten berarti kan tidak dapat dibuktikan ada tekanan itu,” katanya.
Ia merujuk pada mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, yang mencabut keterangannya di BAP terkait dugaan intervensi.
Namun, kata Flora, majelis hakim tetap menggunakan BAP tersebut, yang dinilai sebagai kekeliruan penalaran (logical fallacy).
“Nah, persoalannya dalam kasus ini justru hakim menyatakan, ‘Ya sudah kalau kamu enggak ngaku sekarang, yang dulu kamu pernah ngaku saya ambil saja BAP-nya.’ Nah itu kan salah, itu namanya logical fallacy. Satu, tidak ada satu pun ya, onvoldoende gemotiveerd itu adalah tidak ada pertimbangan yang cukup. Buktinya enggak ada,” katanya.
Flora juga menilai keterangan terkait intervensi masih bersifat testimonium de auditu (kesaksian dari apa yang didengar), termasuk dari Irawan Prakoso. Sementara, baik Riza Chalid maupun Irawan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
“Ini tidak ada satu pun yang mendukung hal itu. Jadi ini logical fallacy, ya sudah kalau gitu inkonsisten. Kalau inkonsisten artinya tidak usah digunakan. BAP-nya tidak digunakan, saksi keterangan persidangan juga enggak digunakan,” katanya.
Dengan demikian, Flora menyimpulkan tidak ada bukti keterlibatan atau intervensi dari Riza Chalid dalam perkara ini.
“Artinya apa? Artinya tidak ada intimidasi itu atau tekanan itu. Titik gitu lho. Bukan kemudian malah shortcut ke mana, ya sudah saya pakai yang mendukung saya saja,” katanya.
Ia pun menilai pertimbangan majelis hakim yang tetap menggunakan BAP Hanung terkesan dipaksakan.
“Makanya saya bilang dari awal, ini kok dipaksakan ya. Yang penting ada tekanan, kemudian saya cari saja mana saja nanti di depan persidangan saya capcipcup yang kemudian mendukung saya ambil. Oh enggak ada di depan persidangan, oh kalau gitu saya ambil saja dari tahap penyidikan. Nah itu kan namanya inkonsisten,” tegasnya.
Eksaminasi ini melibatkan 10 pakar hukum, terdiri dari 9 akademisi Universitas Indonesia dan 1 dari Universitas Gadjah Mada.
Para eksaminator antara lain Febby Mutiara Nelson, Rosa Agustina, Sri Laksmi Aninditas, Yetty Komalasari Dewi, Irmansyah, Hendry Julian Noor, Yuli Indrawati, Topo Santoso, Flora Dianti, serta Choky Risda Ramadhan.
Kajian difokuskan pada sejumlah isu yang dikelompokkan dalam beberapa klaster yakni hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.(raa)
Load more