KPK Dua Kali Tangkap Bupati Tulungagung, Pertama Tahun 2018
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Bupati Tuluagung, Gatut Sunu Wibowo, Sabtu (11/4/2026).
Gatut diduga telah melakukan korupsi dengan memeras belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung.
Lembaga anti rasuah telah mencatat telah menangkap Bupati Tulungagung sebanyak dua kali, yang pertama terjadi tahun 2018.
"Tulungagung ini merupakan kali kedua yang ditangani KPK. Jadi sebelumnya pernah ada di Tulungagung, beberapa tahun yang lalu," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (12/4/2026).
Diketahui, pada tahun 2018, Syahri Mulyo yang merupakan Bupati Tulungagung saat itu diduga melakukan korupsi soal suap berupa fee proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syahri sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Namun, akhirnya ia menyerahkan diri ke kantor KPK pada 9 Juni 2018.
Delapan tahun kemudian, Bupati Tulungagung kembali terseret kasus korupsi yaitu Gatut Sunu Wibowo.
Gatut diduga telah meminta uang atau memeras OPD senilai Rp2,7 miliar. Jumlah itu setengahnya dari permintaannya Rp5 miliar.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telahditerima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4) malam.
Uang-uang tersebut dikumpulkan oleh seorang ajudannya bernama Dwi Yoga Ambal yang terus melakukan penagihan terhadap para korban.
Akibat dari praktik tersebut, kini Gatut dan ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di rutan cabang gedung merah putih KPK sejak 11 hingga 30 April 2026. (aha/iwh)
Load more