GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli UGM : Pemberian HGB dan Skema Inbreng PTPN ke PT NDP Sesuai Ketentuan Hukum

Saksi ahli UGM tegaskan pemberian HGB dan skema inbreng PTPN ke PT NDP sah secara hukum, meski aturan 20 persen lahan belum punya juknis.
Rabu, 15 April 2026 - 17:36 WIB
kasus PTPN Medan, HGB PTPN, inbreng BUMN, saksi ahli UGM, hukum pertanahan, Permen ATR 2021, korupsi aset PTPN
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com – Mekanisme Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menyampaikan pernyataan ini saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Berkaitan dengan kewajiban dimaksud, Nurhasan menuturkan bahwa ketentuan Pasal 165 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 hingga saat ini belum dilengkapi petunjuk teknis, sehingga implementasinya tidak dapat semata-mata berpedoman pada aturan tersebut.
Dalam persidangan itu, Nurhasan turut menerangkan bahwa perubahan status HGU menjadi HGB dimungkinkan setelah terdapat penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperoleh persetujuan dari kementerian yang berwenang.
Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat. Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. 

Sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Yagus menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN  18 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak. “Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.

Sementara itu, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yakni pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usahanya. Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya yakni PT NDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BYD Resmi Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia, Kombinasi EV dan Hybrid Jadi Andalan

BYD Resmi Bawa Teknologi Dual Mode ke Indonesia, Kombinasi EV dan Hybrid Jadi Andalan

Produsen otomotif asal Tiongkok, BYD, resmi memperkenalkan teknologi Dual Mode atau DM ke pasar Indonesia.
Prabowo Puji PDIP, Sufmi Dasco: Ungkapan yang Tulus

Prabowo Puji PDIP, Sufmi Dasco: Ungkapan yang Tulus

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara terkait pidato Presiden Prabowo Subianto yang memuji keputusan PDIP soal tidak bergabung dengan pemerintah.
Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main Cicilan KUR Nelayan Tembus Rp2,6 Juta Sebulan: Hah, Mampu?

Sherly Tjoanda Kaget Bukan Main Cicilan KUR Nelayan Tembus Rp2,6 Juta Sebulan: Hah, Mampu?

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkejut saat mendengar pernyataan nelayan yang mengatakan bahwa ia harus membayar cicilan KUR Rp2,6 juta per bulan.
Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta, Enam Pelaku Kabur, Tiga Ditangkap di Cilacap

Kasus Penusukan Pelajar di Kawasan SMAN 3 Yogyakarta, Enam Pelaku Kabur, Tiga Ditangkap di Cilacap

Kasus penusukan terhadap seorang pelajar di kawasan SMAN 3 Yogyakarta menggemparkan warga dan dunia pendidikan di Kota Yogyakarta. 
Persija Jakarta Gagal Juara Super League Musim Ini, Manajer Siap Mundur

Persija Jakarta Gagal Juara Super League Musim Ini, Manajer Siap Mundur

Ardhi Tjahjoko siap mundur setelah Persija gagal juara Super League 2025/2026. Nasibnya kini diserahkan ke pimpinan Macan Kemayoran untuk musim depan.
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Modus Ajakan Makan Hingga Temani Pengabdian

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Modus Ajakan Makan Hingga Temani Pengabdian

Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta tengah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos). 

Trending

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, Pekerja Reboisasi di Puncak Malah Dialihkan Urus Proyek Kopi oleh Kadis Kehutanan

Saat touring di kawasan Cipanas, Cianjur, Dedi Mulyadi mendadak menghentikan kendaraannya untuk melakukan inspeksi langsung di area penataan eks Hibisc Fantasy.
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Dear Jay Idzes, Media Italia Akhirnya Sadar Pertahanan Sassuolo Rapuh saat Sang Kapten Timnas Indonesia Absen

Absennya Jay Idzes dalam laga Sassuolo kontra Lecce di pekan ke-37 Serie A 2025/2026 mulai menjadi sorotan besar media Italia. Teman duelnya sampai kena kritik.
Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Agen Korea Ungkap Red Sparks Sempat Dekati Megawati Hangestri Sebelum Direbut Hyundai Hillstate

Kepindahan Megawati Hangestri ke Hyundai Hillstate ternyata menyimpan cerita menarik. Sang agen mengungkap bahwa Red Sparks sempat lebih dulu minat ke Megatron.
Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Beda Nasib Dua MC Cerdas Cermat MPR Usai Viral: Shindy Lutfiana Menderita Dihujat, Said Akhmad Justru Asyik Lakukan Ini

Josepha Alexandra menilai jawaban yang ia sampaikan sama dengan jawaban milik Regu B dari SMA Negeri 1 Sambas yang justru dianggap benar oleh juri.
Selengkapnya

Viral