News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli UGM : Pemberian HGB dan Skema Inbreng PTPN ke PT NDP Sesuai Ketentuan Hukum

Saksi ahli UGM tegaskan pemberian HGB dan skema inbreng PTPN ke PT NDP sah secara hukum, meski aturan 20 persen lahan belum punya juknis.
Rabu, 15 April 2026 - 17:36 WIB
kasus PTPN Medan, HGB PTPN, inbreng BUMN, saksi ahli UGM, hukum pertanahan, Permen ATR 2021, korupsi aset PTPN
Sumber :
  • Istimewa

Medan, tvOnenews.com – Mekanisme Kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga kini belum memiliki petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaannya.

Pakar hukum tanah yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail menyampaikan pernyataan ini saat menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.
Berkaitan dengan kewajiban dimaksud, Nurhasan menuturkan bahwa ketentuan Pasal 165 Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 hingga saat ini belum dilengkapi petunjuk teknis, sehingga implementasinya tidak dapat semata-mata berpedoman pada aturan tersebut.
Dalam persidangan itu, Nurhasan turut menerangkan bahwa perubahan status HGU menjadi HGB dimungkinkan setelah terdapat penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperoleh persetujuan dari kementerian yang berwenang.
Ia turut membedakan antara “pemberian” dan “perubahan” hak atas tanah. Pemberian hak dilakukan jika tanah telah menjadi tanah negara, sedangkan perubahan hak terjadi jika masih ada hak yang melekat. Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu. 

Sidang juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni pakar hukum bisnis Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada dan Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya.

Yagus menilai perkara ini lebih tepat mengacu pada Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN  18 tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian hak. “Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Yagus.

Sementara itu, Nindyo Pramono menjelaskan mekanisme inbreng dalam perkara ini, yakni pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak usahanya. Ia menyebut, dalam kasus yang diadili terjadi quasi inbreng berupa pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak perusahaannya yakni PT NDP. Praktik tersebut, menurutnya, lazim dan dibenarkan dalam ketentuan hukum yang berlaku di BUMN serta Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Fokus Pembangunan Nasional, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Treprovokasi

Presiden Prabowo Fokus Pembangunan Nasional, Masyarakat Diimbau Tak Mudah Treprovokasi

Presiden RI, Prabowo Subianto disebut tengah berfokus melakukan penguatan fondasi pembangunan nasional melalui serangkaian program strategisnya.
Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Gelar Rakor Humas dan Protokol di Tangsel, LLDikti Wilayah III Gaungkan Reputasi Perguruan Tinggi

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hubungan Masyarakat dan Protokol di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026.
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus penjualan emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

7 Bos Kartel Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Dunia, Ada yang Kekayaannya Tembus Rp900 Triliun

Siapa bos kartel narkoba terbesar sepanjang sejarah? Dari Pablo Escobar hingga El Chapo, inilah daftar penguasa narkoba dunia yang membangun kerajaan kriminal bernilai miliaran
Masih Ingat Kasus 2 Ton Sabu yang Menggemparkan Indonesia? Ini Cara Jaringan Internasional Menjalankan Operasinya

Masih Ingat Kasus 2 Ton Sabu yang Menggemparkan Indonesia? Ini Cara Jaringan Internasional Menjalankan Operasinya

BNN RI bersama Polda Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di Kepulauan Riau. Ini menjadi pengungkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Trending

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

KPK Dalami Dugaan Pengaturan Lelang dan Fee Proyek di Kasus DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

ebanyak 786 Personel Polri Siap Amankan PENAS XVII

Sebanyak 786 personel Polri disiapkan untuk mengamankan pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII yang akan berlangsung di Kabupaten Gorontalo pada 20-25 Juni 2026.
Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Kabar Baik, Pemerintah Bersiap Turunkan Harga BBM Non Subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rencana penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi diantaranya jenis Pertamax.
Ketum Kadin Sampaikan Aspirasi Dunia Usaha dalam RDPU RUU Kadin Bersama Baleg DPR RI

Ketum Kadin Sampaikan Aspirasi Dunia Usaha dalam RDPU RUU Kadin Bersama Baleg DPR RI

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakri bersama jajaran pengurus serta perwakilan asosiasi, dan himpunan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026).
Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Indo Livestock 2026 Jadi Ajang Diplomasi Ekonomi Peternakan Indonesia

Pameran dan forum internasional terkemuka bidang peternakan yakni Indo Livestock 2026 Expo & Forum resmi dibuka pada Rabu (17/06/2026) di Nusantara International Convention Exhibition (NICE), PIK 2, Tangerang.
Selengkapnya

Viral