News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lonjakan Biaya Penerbangan Haji Akibat Kenaikan Avtur, Pakar Sarankan Presiden Prabowo Lakukan Langkah Ini

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid meminta pemerintah dapat mengambil keputusan cepat dan bijak terkait adanya kenaikan harga avtur hingga berdampak lonjakan harga tiket pesawat terkhusus penerbangan haji.
Sabtu, 18 April 2026 - 21:11 WIB
Ilustrasi Haji
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid meminta pemerintah dapat mengambil keputusan cepat dan bijak terkait adanya kenaikan harga avtur hingga berdampak lonjakan harga tiket pesawat terkhusus penerbangan haji.

Fahri mengutarakan solusi konkret bagi Presiden RI, Prabowo Subianto dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk subsidi biaya penerbangan haji 2026 sebagai konsekwensi menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid
Sumber :
  • Istimewa

Ia menilai Perppu berfungsi sebagai alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa (extraordinary actions) dalam situasi darurat.

Kata Fahri, langkah ini merupakan pilihan kebijakan 'Beleid' yuridis yang kuat bagi Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji.

"Menurut hemat saya, kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat 'Related' dengan kondisi objektif dan faktual adanya, Karena secara objektif ada UU, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur, sedangkan di sisi yang lain jemaah haji sebagai warga negara dalam keadaan yang demikian tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan ini, sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian, pada hakikatnya kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan sebab negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi situasi yang kompleks seperti ini," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Fahri menuturkan langkah itu dinilai sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan Perppu sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009 dalam kondisi saat ini.

Ia memaparkan dalam putusan tersebut terdapat tiga parameter dari kegentingan yang memaksa.

Pertama, berupa adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU). 

Kedua, terdapat kekosongan hukum yang berarti UU dibutuhkan belum ada atau sudah ada tetapi tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.

Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. 

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," katanya.

Selain itu, Fahri menerangkan prinsip dasar Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara. 

Menurutnya Perppu memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini dengan Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht). 

Pasalnya, Perppu merupakan perwujudan dari Staatnoodrecht yang megartikan pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara.

Kendati demikian, Fahri menekankan kewenangan tersebut harus diikuti dengan kecermatan dari pemerintah.

"Kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati. Artinya, harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fahri juga mengatakan Perppu dapat dipertimbangkan jika secara faktual mengingat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.

 "Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp 1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya 'Philosophische Geltung' maupun dari aspek politisnya 'Soziologische Geltung'," pungkansya.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jejaring TPPO PMI ke Libya Dibongkar, 2 Tersangka Ditetapkan Polda Metro

Jejaring TPPO PMI ke Libya Dibongkar, 2 Tersangka Ditetapkan Polda Metro

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam
Lima Tahun Juara Satu, Ibu yang Tak Pernah Menyerah: Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional

Lima Tahun Juara Satu, Ibu yang Tak Pernah Menyerah: Kisah Veronika Reni dan PNM Mekaar di Hari Anak Nasional

Bagi Veronika Reni, tema Hari Anak Nasional ke-42 yang jatuh pada 23 Juli 2026, "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", bukanlah slogan semata. 
Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

Polda Metro Jaya Diminta Tindaklanjuti Kasus Penipuan yang Seret Kepala Daerah di Aceh 

Seorang pelapor berinisial A meminta Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti dugaan tidak pidana penipuan yang telah dilaporkannya terkait salah satu kepala daerah di Provinsi Aceh inisial SA.
Kemendagri Kantongi Peta Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Kemendagri Kantongi Peta Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Perkuat Pencegahan di Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi mendalam terhadap area-area yang rentan terjadi praktik korupsi di tingkat daerah.
Kapolri Resmikan Sekber Koalisi Besar Buruh Indonesia: Saya akan Berada di Garda Terdepan untuk Memperjuangkan

Kapolri Resmikan Sekber Koalisi Besar Buruh Indonesia: Saya akan Berada di Garda Terdepan untuk Memperjuangkan

Kapolri menyampaikan apresiasi seluruh konfederasi buruh yang telah bergabung dan mempersatukan perjuangan melalui Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Bentuk Tim 9 untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tetap berjalan.

Trending

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Scout Camp 2026 Digelar di Thailand, Kontingen Pramuka Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional

Kontingen Pramuka sekolah mengharumkan Indonesia di International Education Adventure 4.0 (Scout Camp 2026) yang digelar di Sangkhom Islam Wittaya School, Sadao, Provinsi Songkhla, Thailand, pada 20–23 Juli 2026.
Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan Zodiak 25 Juli 2026: Aries Untung Besar, Cancer Tahan Jajan

Ramalan zodiak keuangan 25 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Aries untung besar dan Cancer diminta tahan jajan di Sabtu akhir pekan ini.
APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

APMI Bersama BPDP  Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia

Asosiasi Planters Muda Indonesia (APMI) bersama BPDP sebagai BLU Kementerian Keuangan menyelenggarakan STORY 2026: Sawit Creator Academy Ekspedisi Aceh.
4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Mendadak Cuan pada 25 Juli 2026, Siapa Saja?

4 shio yang mendadak cuan pada 25 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Viral Sulitnya Cari Kerjaan, Wanita ini Menangis: Kalau Belum Diterima Mending Amplop Lamaran Dikembalikan

Seorang wanita curhat dirinya masih kesuiltan mendapat pekerjaan. Pencaker itu menceritakan telah mengeluarkan banyak uang demi kerja viral di media sosial.
Garuda Calling! Daftar Resmi 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Justin Hubner dan Mitchell Baker

Garuda Calling! Daftar Resmi 26 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Ada Justin Hubner dan Mitchell Baker

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengumumkan daftar resmi 26 pemain yang tampil di Piala AFF 2026. Sejumlah nama andalan kembali menghiasi skuad Garuda.
3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

3 Kasus Begal Terbaru di Jakarta Timur, Ada Pelajar Jadi Korban hingga Penembakan Warga

Kasus Begal di Jakarta Timur kembali menjadi sorotan sepanjang Juni-Juli 2026. Pelajar hingga warga menjadi korban dalam sejumlah aksi kriminal jalanan.
Selengkapnya

Viral