Lonjakan Biaya Penerbangan Haji Akibat Kenaikan Avtur, Pakar Sarankan Presiden Prabowo Lakukan Langkah Ini
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid meminta pemerintah dapat mengambil keputusan cepat dan bijak terkait adanya kenaikan harga avtur hingga berdampak lonjakan harga tiket pesawat terkhusus penerbangan haji.
Fahri mengutarakan solusi konkret bagi Presiden RI, Prabowo Subianto dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk dapat mengalokasikan dana sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk subsidi biaya penerbangan haji 2026 sebagai konsekwensi menanggung lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar.
- Istimewa
Ia menilai Perppu berfungsi sebagai alat hukum bagi pemerintah untuk bertindak cepat dan luar biasa (extraordinary actions) dalam situasi darurat.
Kata Fahri, langkah ini merupakan pilihan kebijakan 'Beleid' yuridis yang kuat bagi Prabowo untuk mengatasi kenaikan biaya penerbangan haji.
"Menurut hemat saya, kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden sangat 'Related' dengan kondisi objektif dan faktual adanya, Karena secara objektif ada UU, tetapi tidak memadai untuk mengantisipasi kenaikan harga avtur, sedangkan di sisi yang lain jemaah haji sebagai warga negara dalam keadaan yang demikian tidak boleh menjadi korban atas situasi dan keadaan ini, sehingga negara dengan segenap kapasitasnya harus hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian, pada hakikatnya kehadiran negara dalam segala keadaan merupakan sebuah keniscayaan sebab negara memiliki tanggung jawab fundamental untuk melindungi warganya, terutama saat menghadapi situasi yang kompleks seperti ini," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Fahri menuturkan langkah itu dinilai sudah memenuhi kualifikasi syarat objektif untuk menerbitkan Perppu sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 138/PUU-VII/2009 dalam kondisi saat ini.
Ia memaparkan dalam putusan tersebut terdapat tiga parameter dari kegentingan yang memaksa.
Pertama, berupa adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU).
Kedua, terdapat kekosongan hukum yang berarti UU dibutuhkan belum ada atau sudah ada tetapi tidak memadai dalam mengatasi suatu keadaan objektif.
Ketiga, terdapat kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama.
"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau kembali skema pembiayaan, termasuk usulan kenaikan harga avtur yang menyebabkan biaya penerbangan haji menjadi lebih tinggi, ditalangi oleh APBN. Bagi saya, keputusan biaya penerbangan haji yang ditanggung negara, sudah tepat secara hukum," katanya.
Selain itu, Fahri menerangkan prinsip dasar Perppu berdasarkan optik keilmuan hukum tata negara.
Menurutnya Perppu memiliki kemampuan untuk mengatasi keadaan ini dengan Presiden RI dapat menggunakan landasan konstitusional utama penerbitan Perppu, yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945, yang spirit dasarnya adalah Hukum Keadaan Darurat (Staatnoodrecht).
Pasalnya, Perppu merupakan perwujudan dari Staatnoodrecht yang megartikan pemerintah bertindak cepat untuk menangani keadaan bahaya demi melindungi negara dan warga negara.
Kendati demikian, Fahri menekankan kewenangan tersebut harus diikuti dengan kecermatan dari pemerintah.
"Kaidah penggunaan kewenangan konstitusional ini memang harus cermat dan hati-hati. Artinya, harus berangkat dari kehati-hatian dan kecermatan yang tinggi berdasarkan suatu keadaan yang benar-benar objektif," ungkapnya.
Fahri juga mengatakan Perppu dapat dipertimbangkan jika secara faktual mengingat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi tidak memadai mengantisipasi keadaan dan kondisi ekonomi global saat ini.
"Jika ada konsekuensi kenaikan avtur sehingga kebutuhan total penambahan biaya yang diperlukan Garuda dan Saudi Airlines sebesar Rp 1,77 triliun mempunyai landasan perhitungan yang secara akademis dapat dipertanggungjawabkan, hal ini menjadi krusial agar Perppu yang kelak dikeluarkan oleh Presiden itu mempunyai tingkat legitimasi yang tinggi, baik dari aspek filosofisnya 'Philosophische Geltung' maupun dari aspek politisnya 'Soziologische Geltung'," pungkansya.(raa)
Load more