News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kapal Perang AS di Selat Malaka, Menlu Sugiono Tegas: Ini Bukan Ancaman, Tapi Hak Internasional

Kapal perang AS diketahui melintasi Selat Malaka yang menjadi jalur laut vital yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Sabtu, 18 April 2026.
Rabu, 22 April 2026 - 18:14 WIB
Menlu RI Sugiono (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kemunculan kapal perang Amerika Serikat (AS) di Selat Malaka sempat memicu sorotan publik. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran militer asing di jalur strategis tersebut bukanlah fenomena baru, melainkan bagian dari praktik hukum internasional yang telah lama berlaku.

Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut aktivitas kapal perang AS di kawasan itu merupakan bagian dari patroli rutin yang dikenal sebagai Freedom of Navigation Patrol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira mereka biasa ya, patroli di kawasan. Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” ucap Menlu Sugiono dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Kapal perang AS tersebut diketahui melintasi Selat Malaka pada Sabtu, 18 April 2026—jalur laut vital yang berbatasan langsung dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Lintasannya yang strategis menjadikan kawasan ini sebagai salah satu choke point paling sibuk di dunia.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa perlintasan kapal asing, termasuk kapal perang, di wilayah tersebut dilindungi oleh hukum internasional melalui skema Hak Lintas Transit.

“Menanggapi kapal asing yang melintas di Selat Malaka, bahwa hak kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage),” kata Tunggul dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan, status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional memberikan legitimasi bagi kapal asing untuk melintas tanpa hambatan, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea.

“Menurutnya, hak transit tersebut sah menurut Pasal 37, 38 dan 38 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS),” jelas dia.

Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang secara resmi mengakui Selat Malaka sebagai bagian dari jalur pelayaran internasional.

Meski demikian, TNI AL menegaskan bahwa kebebasan melintas bukan berarti tanpa batas. Setiap kapal yang melintasi perairan Indonesia tetap wajib mematuhi aturan keselamatan dan perlindungan lingkungan laut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG) 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan Marine Pollution (Marpol) tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ungkap Tunggul.

Pemerintah memastikan, di tengah dinamika geopolitik global, Indonesia tetap berpegang pada prinsip hukum internasional sekaligus menjaga kedaulatan wilayahnya—tanpa terjebak dalam ketegangan yang tidak perlu. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Presenter dan publik figur Vicky Prasetyo kini menghadapi persoalan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik sedang menangani dua laporan berbeda.
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang menjadi kurir ekstasi jaringan internasional positif narkoba selama menerbangkan pesawat ke Indonesia. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan sistem pemeriksaan.

Trending

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Latar Belakang Pendidikan Sarwendah Disorot Psikolog, Dinilai Tak Nyambung saat Kasih Jawaban di Podcast Denny Sumargo

Tayangan yang semula dimaksudkan sebagai ruang klarifikasi terkait polemik dengan Ruben Onsu itu justru memunculkan gelombang komentar, termasuk dari kalangan profesional.
Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Rp15 Ribu, Berlaku per 1 September 2026

Tarif Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan senilai Rp15 ribu. 
Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot Asal Malaysia Jadi Kurir Ekstasi Jaringan Internasional, Bea Cukai Soekarno-Hatta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat

Pilot asal Malaysia berinisial MS (39) yang menjadi kurir ekstasi jaringan internasional positif narkoba selama menerbangkan pesawat ke Indonesia. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta meningkatkan sistem pemeriksaan.
Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Gelar Konser di Jakarta, Win Metawin Spill Project Drama Terbarunya

Aktor Thailand Win Metawin sukses menggelar fan meeting di Jakarta, Sabtu (1/8/2026). Aktor besutan GMMTV itu bocorkan project drama terbaru yang dijalaninya.
Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Siswi SMP Tewas Dibakar, Polisi Berhasil Ungkap Pelaku dalam Waktu Singkat Ternyata...

Wakapolres Nabire Kompol Piter Kendek tim kepolisia berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP tersebut dalam waktu singkat. Ternyata pelakunya adalah..
Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Vicky Prasetyo Kena Dua Laporan Polisi, Dugaan TPPU Rp500 Juta Bikin Heboh

Presenter dan publik figur Vicky Prasetyo kini menghadapi persoalan hukum yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penyidik sedang menangani dua laporan berbeda.
Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Arkhan Kaka, Remaja Blitar yang Jebol Gawang Juara Europa 2026

Satu-satunya gol Indonesia All-Star dicetak Arkhan Kaka, remaja Blitar yang bermain untuk Persis Solo, pada menit ke-83 menyambut bola rebound dari sepakan Reno Salampessy.
Selengkapnya

Viral