News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karya Jurnalistik Bakal Diakui Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Skema Royalti di Era Digital

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah siapkan skema memasukkan karya jurnalistik ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta.
Kamis, 23 April 2026 - 16:40 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai membuka jalan bagi pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta dalam regulasi nasional. Langkah ini dinilai krusial di tengah gempuran disrupsi teknologi yang mengubah lanskap industri media dan mengancam keberlanjutan ekonomi pers.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pemerintah telah menerima berbagai masukan dari kalangan jurnalis untuk memasukkan karya jurnalistik ke dalam norma Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah dibahas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya mendapat masukan dan bahkan menerima usulan terkait dengan bagaimana karya jurnalistik itu harus dilindungi di dalam Undang-Undang Hak Cipta kita,” jelas dia, di Gedung Dewan Pers, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, Kementerian Hukum akan segera mengundang para pemangku kepentingan untuk merumuskan norma yang lebih konkret.

“Dan tadi saya sudah sampaikan, kami akan undang secara formal untuk bisa berdialog dan merumuskan satu norma sehingga karya jurnalistik itu bisa dimasukkan di dalam norma Undang-Undang Hak Cipta,” tuturnya.

Upaya ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga tengah membawa isu perlindungan karya jurnalistik ke level global melalui forum kekayaan intelektual internasional, termasuk mendorong skema kompensasi bagi pemilik karya.

“Ini sudah selaras sebenarnya dengan apa yang kami ajukan ke organisasi kekayaan intelektual sedunia. Kementerian Hukum bersama dengan Kementerian Luar Negeri itu memperjuangkan ini di dalam organisasi internasional kekayaan intelektual tentang proposal Indonesia terkait dengan royalti,” jelas dia.

Perdebatan soal skema—antara royalti atau lisensi—diakui masih berlangsung. Namun bagi pemerintah, esensi utamanya adalah memastikan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang adil.

“Walaupun tadi ada perdebatan antara royalti dan licensing, apa pun namanya, tapi yang paling penting adalah Kementerian Hukum kan tugasnya melindungi hak kekayaan intelektual, ya,” ungkap Supratman.

Supratman menyoroti tantangan besar dari perkembangan teknologi digital yang mempercepat distribusi informasi, namun di sisi lain berpotensi menggerus pendapatan industri media.

“Kita berhadapan dengan disrupsi teknologi yang luar biasa yang tidak bisa kita hindari. Itu di satu sisi sangat membantu, mempercepat proses informasi ke masyarakat, tapi di sisi yang lain kita berharap kehadiran mereka itu bisa memberi manfaat ekonomi kepada industri media kita, tidak boleh malah membunuh media,” kata dia.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan keberlangsungan industri media.

“Jadi harus hidup bersama-sama. Sebenarnya itu yang kita inginkan dan saya rasa hari ini dialog yang sangat konstruktif dan sebagai Menteri Hukum yang punya portofolio di kekayaan intelektual, sebagaimana selalu pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) terkait soal digitalisasi layanan semua, ini semua berkaitan. Itulah yang kami jalani di Kementerian Hukum,” tandasnya.

Di parlemen, langkah ini mulai menemukan pijakan. Badan Legislasi DPR tengah mengharmonisasi RUU Hak Cipta yang salah satu poin pentingnya adalah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek ciptaan.

Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panja RUU tersebut Martin Manurung menyebut, usulan ini datang langsung dari komunitas jurnalis.

“Jadi itu bisa masuk kesini untuk dikategorikan sebagai hak cipta. Ini kita mendapat masukan dari jurnalis untuk melindungi karya mereka,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam draf RUU, Pasal 19 ayat (1) bahkan telah menggolongkan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi. Selain itu, diatur pula mekanisme pengembalian hak cipta kepada pencipta setelah 25 tahun, yang membuka peluang pemanfaatan komersial dengan skema kompensasi.

Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi jurnalis di tengah ekonomi digital, mengubah karya jurnalistik dari sekadar produk informasi menjadi aset intelektual yang bernilai dan terlindungi. (agr/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kylian Mbappe Ancam Takhta Lionel Messi, Berpeluang Lampaui Rekor La Pulga di Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Ancam Takhta Lionel Messi, Berpeluang Lampaui Rekor La Pulga di Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe berpeluang besar melampaui rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026, sebagai pencetak gol terbanyak di pesta sepak bola paling bergengsi di dunia.
Minola Sebayang Ungkap Ruben Onsu Alami Kelelahan Emosional, Sebut Rindu Pada Anak Sudah Tak Bisa Digambarkan

Minola Sebayang Ungkap Ruben Onsu Alami Kelelahan Emosional, Sebut Rindu Pada Anak Sudah Tak Bisa Digambarkan

Kuasa hukum Minola Sebayang ungkap Ruben Onsu alami kelelahan emosional dalam perjuangan bertemu anak, sebut rindu pada anak sudah tak bisa digambarkan.
5 Torehan Epik Lionel Messi Usai Hattrick di Piala Dunia 2026, Nomor 3 Samai Rekor Legenda Jerman

5 Torehan Epik Lionel Messi Usai Hattrick di Piala Dunia 2026, Nomor 3 Samai Rekor Legenda Jerman

Lionel Messi tengah menjadi sorotan dunia usai mencetak hattrick saat melawan Aljazair di laga pembuka Grup J Piala Dunia 2026. Simak 5 rekor bersejarahnya.
Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Resmi Jadi Raja Gol Timnas Prancis, Lampui Rekor Olivier Giroud

Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Resmi Jadi Raja Gol Timnas Prancis, Lampui Rekor Olivier Giroud

Kylian Mbappe kembali mencatatkan rekor impresif bersama Timnas Prancis di Piala Dunia 2026. Pencapaian ini juga membuat pemain berjuluk 'Donatello' itu melampui rekor milik Olivier Giroud.
BGN Bakal Berikan Insentif Sesuai dengan Kinerja Dapur MBG, Begini Penjelasannya!

BGN Bakal Berikan Insentif Sesuai dengan Kinerja Dapur MBG, Begini Penjelasannya!

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Qodari menegaskan nantinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dievaluasi
Lionel Messi Resmi Samai Rekor Gol Terbanyak Piala Dunia usai Cetak Hattrick ke Gawang Aljazair

Lionel Messi Resmi Samai Rekor Gol Terbanyak Piala Dunia usai Cetak Hattrick ke Gawang Aljazair

Megabintang Argentina, Lionel Messi resmi menyamai rekor gol terbanyak di Piala Dunia. Hal itu tercipta usia dirinya mencetak tiga gol atau hattrick ke gawang Aljazair.

Trending

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Siapa Yakuza Maneges yang Menyegel Ponpes di Malang?

Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan kabar, adanya pondok pesantren (Ponpes) di Malang, Jawa Timur disegel organisasi bernama Yakuza Maneges
Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Bepotensi Tembus Rp400 Triliun, Wakaf Dinilai Dapat Jadi Kekuatan Ekonomi BAru Indonesia

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 571 Tahun 2026 resmi menetapkan Bulan Wakaf Nasional.
Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Hasil Piala Dunia 2026: Erling Haaland Bersinar, Norwegia Hajar Irak

Timnas Norwegia meraih kemenangan meyakinkan atas Irak di Piala Dunia 2026. Erling Haaland pun menjadi bintang dalam pertandingan kali ini.
Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link Live Streaming Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cetak Rekor Bersama Albiceleste

Link live streaming Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Aljazair, di mana Lionel Messi bakal mencetak rekor bersejarah bersama Albiceleste.
Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga Pelaku Pemalakan di Senen Jakarta Pusat yang Videonya Viral Berhasil Diringkus, Ternyata Positif Sabu

Terduga pelaku pemalakan berinisial YM (43) di depan Kantor Pegadaian, Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat akhirnya berhasil diringkus. 
Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal Lengkap AVC Men's Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Langsung Lawan Korea Selatan

Jadwal lengkap AVC Men's Cup 2026, di mana Timnas Voli Indonesia akan langsung berhadapan dengan Korea Selatan.
Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan Era Prabowo-Gibran Dinilai Langkah Perubahan Tata Kelola Negara Menuju Kemajuan

Kebijakan yang dijalankan oleh pemerintahan era Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka menuai respons positif.
Selengkapnya

Viral