Jakarta - Tahap pengajuan akun dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 jenjang SMA dan SMK di DKI Jakarta telah dibuka Senin (30/5/2022). Pengajuan akun ini dilangsungkan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id
Pra-Pendaftaran adalah tahap yang berlaku untuk CPBD dengan kriteria tertentu di PPDB Jakarta.
Kemudian, CPBD juga perlu untuk memahami syarat untuk daftar PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK. Adapun syarat dan cara yang harus dilakukan, sebagai berikut;
Syarat Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK
Bila CPDB telah memahami semua syarat diatas, silahkan untuk memulai klik aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 jenjang SMA dan SMK dengan cara aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 SMA dan SMK
Pengajuan akun
Pertama, kunjungi link pengajuan akun PPDB Jakarta 2022 ini https://ppdb.jakarta.go.id
Kedua, mengajukan akun dengan cara klik tombol “Pengajuan Akun” pada kolom jenjang SMA atau SMK. Kemudian, mengisi formulir secara daring atau online. Lalu, mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk diaktivasi
Aktivasi PIN/Token
CPDB, Orang Tua atau Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran, berikut caranya:
CPBD juga wajib mengikuti proses pendaftaran untuk menentukan atau memilih sekolah dan seleksi, hingga pada tahap lapor diri.
PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SMA dan SMK terdapat empat jalur yang dapat dipilih CPBD, yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi (untuk SMA saja), dan perpindahan orang tua (PTO).
Informasi lengkap terkait PPDB Jakarta, termasuk berapa banyak kuota penerimaannya di tiap jalur, bisa langsung dilihat melalui akun Intagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki. (mg4/mii)
Load more