News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Tegas Menteri Agama soal Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo, Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi

Tengah heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Menteri Agama beri respons tegas
Senin, 11 Mei 2026 - 08:05 WIB
Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews

Jakarta, tvOnenews.com- Pondok pesantren Ndolo Kusumo menjadi sorotan setelah terungkap dugaan kasus pelecehan seksual. Isu ini menjadi viral di media sosial dan pemberitaan nasional.

Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo.
Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo.
Sumber :
  • Facebook/I Love Pati

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat polemik pondok pesantren Ndolo Kusumo ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar langsung merespons tegas. Dalam keterangannya ia tidak mentoleransi kasus pelecehan. 

Diketahui kalau pelaku berinisial AS disapa Kiai Ashari diduga telah melecehkan banyak santriwati di Ponpes asal Pati tersebut.

Dia menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi untuk tindak kekesaran  dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

“Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (11/5).

Sehubungan dengan ini, Kiai Ashari ini diketahui bagian dari Pondok Pesantren Ndolo Kusum sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.

Lebuh Lebih lanjut kata Prof Nasaruddin Umar bahwa pihaknya dan secara pribadi menentang segala bentuk pelecehan. 

"Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," sambungnya.

Kabarnya pihak Kemenag telah mencabut izin dari Ponpes tersebut. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka. 

"Saat ini sedang dalam proses pencabutan izin, dan para santri seluruhnya akan dipindahkan agar bisa melanjutkan pendidikannya," tegasnya.

Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews

Dengan kasus ini, Kemenag akan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.  

Penguatan mekanisme perlindungan anak dan saluran pelaporan juga disebut menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan Kementerian Agama.

Penjelasan Polisi

Atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, siapa sangka ada ritual aneh dilakukan. Itu menjadi modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. 

Tidak hanya itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.

Menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya. 

Dengan kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nova Arianto Resmi Panggil 2 Pemain Muda Persib untuk TC Timnas Indonesia U-20 dan Laga Uji Coba Vs China

Nova Arianto Resmi Panggil 2 Pemain Muda Persib untuk TC Timnas Indonesia U-20 dan Laga Uji Coba Vs China

Keduanya dipersiapkan mengikuti agenda Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 sekaligus menghadapi uji tanding kontra China.
Erick Thohir Apresiasi Pencapaian Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia di Asian Games: Penantian 28 Tahun dan Pecah Telur Medali Emas 

Erick Thohir Apresiasi Pencapaian Tim Bulu Tangkis Putra Indonesia di Asian Games: Penantian 28 Tahun dan Pecah Telur Medali Emas 

Indonesia memastikan medali emas setelah menundukkan China dengan skor dramatis 3-2 pada final di Ichinoya City Municipal Gymnasium, Kamis (24/9/2026).
Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak waktu kick-off, lokasi pertandingan, dan siaran langsung laga perdana Skuad Garuda.
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Diving Makin Diminati Generasi Muda, Bukan Sekadar Hobi tapi Jadi Tren Gaya Hidup?

Diving Makin Diminati Generasi Muda, Bukan Sekadar Hobi tapi Jadi Tren Gaya Hidup?

Diving dan outdoor adventure makin menarik bagi generasi muda. Data global menunjukkan usia di bawah 40 tahun masih mendominasi sertifikasi diving. Tren ini

Trending

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Direktorat Jenderal Perkebunan: Karhutla Tidak Bisa Langsung Dikaitkan dengan Pembukaan Perkebunan Kelapa Sawit

Pengembangan perkebunan kelapa sawit sering kali dikaitkan dengan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026 Hari Ini: Ujian Pertama Skuad John Herdman

Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Simak waktu kick-off, lokasi pertandingan, dan siaran langsung laga perdana Skuad Garuda.
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur Terkait Kasus HGB Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan lahan Summarecon di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama Kali Berlatih dengan Megawati Hangestri, Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir dengan Hal Ini

Pertama kali berlatih dengan Megawati Hangestri, Kim Hee-jin mengungkap hal yang membuatnya terkesan. Simak proses adaptasi Mega di Hyundai Hillstate.
Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Lupakan Megawati Hangestri, Red Sparks Sambut Musim Baru dengan Trio Bukilic, Yeum Hye-seon dan Zhong Hui

Move on dari Megawati Hangestri, Red Sparks sambut musim baru V-League dengan trio Yeum Hye-seon, Vanja Bukilic dan Zhong Hui yang belum lama gelar photo shoot.
4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

4 Fakta Terbaru dari Video Mesum A Day in My Life yang Viral di Media Sosial

Media sosial dihebohkan dengan video berjudul A Day in My Life. Ternyata ada beberapa fakta yang baru disampaikan pihak Kepolisian.
Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Sebanyak 2.054 Lowongan Kerja Diinformasikan KDM dalam Bursa Kerja Online, Disiarkan Langsung di Tiktok

Bursa Kerja Online yang ditayangkan live melalui akun TikTok @dedimulyadiofficial dan dipandu langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Selengkapnya

Viral