News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Respons Tegas Menteri Agama soal Kasus Pelecehan di Ponpes Ndolo Kusumo, Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi

Tengah heboh kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Menteri Agama beri respons tegas
Senin, 11 Mei 2026 - 08:05 WIB
Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews

Jakarta, tvOnenews.com- Pondok pesantren Ndolo Kusumo menjadi sorotan setelah terungkap dugaan kasus pelecehan seksual. Isu ini menjadi viral di media sosial dan pemberitaan nasional.

Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo.
Kiai Ashari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Ponpes Ndholo Kusumo.
Sumber :
  • Facebook/I Love Pati

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat polemik pondok pesantren Ndolo Kusumo ini, Menteri Agama, Nasaruddin Umar langsung merespons tegas. Dalam keterangannya ia tidak mentoleransi kasus pelecehan. 

Diketahui kalau pelaku berinisial AS disapa Kiai Ashari diduga telah melecehkan banyak santriwati di Ponpes asal Pati tersebut.

Dia menegaskan sikapnya bahwa tidak ada toleransi untuk tindak kekesaran  dan pelecehan, baik fisik, verbal, maupun seksual.

“Sikap saya terkait tindak kakerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” tegas Menag dikutip dari laman Kementerian Agama, Senin (11/5).

Sehubungan dengan ini, Kiai Ashari ini diketahui bagian dari Pondok Pesantren Ndolo Kusum sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, Jawa Tengah.

Lebuh Lebih lanjut kata Prof Nasaruddin Umar bahwa pihaknya dan secara pribadi menentang segala bentuk pelecehan. 

"Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama," sambungnya.

Kabarnya pihak Kemenag telah mencabut izin dari Ponpes tersebut. Pihak kepolisian juga sudah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka. 

"Saat ini sedang dalam proses pencabutan izin, dan para santri seluruhnya akan dipindahkan agar bisa melanjutkan pendidikannya," tegasnya.

Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Respons Tegas Menteri Agama soal Pondok Pesantren Ndolo Kusumo
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /ist-kemenag/tvonenews

Dengan kasus ini, Kemenag akan memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan di lembaga pendidikan keagamaan guna mencegah terulangnya kasus serupa.  

Penguatan mekanisme perlindungan anak dan saluran pelaporan juga disebut menjadi bagian dari evaluasi yang akan dilakukan Kementerian Agama.

Penjelasan Polisi

Atas kasus dugaan pelecehan seksual ini, siapa sangka ada ritual aneh dilakukan. Itu menjadi modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. 

Tidak hanya itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.

Menurut polisi, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi, dikutip dari Antara, Minggu (10/5).

"Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda," ujarnya. 

Dengan kasus ini dugaan pelecehan seksual ini, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.(klw)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pernah Jadi Korban Megawati Hangestri, Pemain Andalan Hyundai Hillstate Ini Ungkap Seberapa Keras Pukulan Megatron 

Pernah Jadi Korban Megawati Hangestri, Pemain Andalan Hyundai Hillstate Ini Ungkap Seberapa Keras Pukulan Megatron 

Kembalinya bintang voli Indonesia, Megawati Hangestri, ke V League musim depan benar-benar mencuri perhatian para penggemar di Korea Selatan maupun Indonesia.
Minta Tegas Bertindak, Dedi Mulyadi Sebut Nyali Satpol PP Cerminan Keberanian Kepala Daerah

Minta Tegas Bertindak, Dedi Mulyadi Sebut Nyali Satpol PP Cerminan Keberanian Kepala Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Satpol PP wajib memiliki keberanian atau nyali besar dalam menegakkan aturan, menindak hukum, serta mengamankan aset milik negara. 
Jawa Barat Sabet Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional

Jawa Barat Sabet Penghargaan Wisata Ramah Muslim Berstandar Internasional

Provinsi Jawa Barat berhasil menorehkan prestasi internasional dengan meraih penghargaan Most Promising Muslim-Friendly Region of The Year. 
KPK Periksa Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR 

KPK Periksa Ma'ruf Cahyono Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, Kamis (25/6/2026).
Sejak Awal Kakak YTR Curigai Adanya Kebohongan Taufik Hidayat saat Baru Diperkenalkan sang Adik: Janggal

Sejak Awal Kakak YTR Curigai Adanya Kebohongan Taufik Hidayat saat Baru Diperkenalkan sang Adik: Janggal

Kakak YTR, Sandi bernostalgia saat Taufik Hidayat (30) pertama kali dipertemukan sang adik. Keluarga menilai ada kebohongan dari tersangka penyekapan tersebut.
Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan Berkelanjutan

Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan Berkelanjutan

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjaga serta memperkuat swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Dua Peserta SPPI Meninggal Saat Latihan Militer, Istana Tegaskan Kopdes Merah Putih Tetap Jalan

Dua Peserta SPPI Meninggal Saat Latihan Militer, Istana Tegaskan Kopdes Merah Putih Tetap Jalan

Meninggalnya dua peserta program SPPI saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran tidak menghentikan langkah pemerintah menjalankan program strategis Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Selengkapnya

Viral