Diduga Palsukan Gelar Insinyur, Lima Dokter Spesialis Polisikan Menkes Budi Gunadi Sadikin
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis terkait dugaan pemalsuan penggunaan gelar insinyur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan terkait adanya pelayangan laporan terhadap Menkes Budi.
“Benar dilaporkan Senin, 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Adapun laporan polisi ini telah teregister dengan nomor LP/B/3373/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Tertulis bahwa terlapor adalah Budi Gunadi Sadikin.
Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (2) UU 1/2023 dan atau Pasal 69 ayat (1) UU No 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diketahui para pelapor dalam hal ini diantaranya Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttagin, Ph.D., Sp.BS (K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M, dr. Baharrudin, Sp.OG.
Terkait pelaporan ini, Kuasa Hukum pelapor, Otto Cornelis Kaligis menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terkait penggunaan gelar palsu.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan menteri kesehatan karena bukan ijazah palsu ya, gelar palsu. Jadi pasalnya pasal 272 ayat 2 KUHP baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional,” kata Otto.
Kemudian, Otto menyebutkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan termasuk menyerahkan barang bukti. Namun dalam hal tidak ada tanggapan.
“Kemarin kita sudah kasih somasi dan tidak ada jawaban, kita juga sudah kasih bukti-bukti salah satunya di kementerian kesehatan dan di DPRD pada waktu itu,” ungkap Otto.
Terkait pelaporan ini, pihaknya juga telah menyerahkan 10 barang bukti ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
“Dan di Polda Metro kita memberikan 10 bukti yang dalam hal itu 1x24 jam yang SOPnya akan diselidiki dan ditindaklanjuti,” jelas Otto.(ars/raa)
Load more