Hercules Dipolisikan Putri Ahmad Bahar Soal Dugaan Penyekapan, GRIB Jaya Tantang Pembuktian
- Tangkapan layar YouTube GRIB TV
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya merespons laporan polisi yang dilayangkan putri penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, terhadap Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules.
Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Ilma maupun keluarganya. Namun, ia meminta seluruh tuduhan yang diarahkan kepada organisasi maupun Hercules dapat dibuktikan di hadapan hukum.
“Ini negara hukum. Setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan. Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim,” kata Marcel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2026)
Marcel menilai sejumlah tudingan yang disampaikan Ahmad Bahar dan Ilma tidak sesuai fakta. Ia membantah adanya tindakan seperti penculikan maupun ancaman bersenjata sebagaimana disebutkan pihak pelapor.
“Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar, seperti penculikan dan penodongan,” ujar dia.
Menurut Marcel, justru pihak Ahmad Bahar dan Ilma disebut telah menyerang kehormatan pimpinan GRIB Jaya lewat berbagai pernyataan yang dinilai menggiring opini publik.
“Padahal mereka ini (Ahmad Bahar dan Ilma) pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami. Dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya,” tutur dia.
Nama Hercules dan organisasi GRIB Jaya sebelumnya masuk dalam salah satu laporan yang dibuat Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3678//2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam laporan itu, Hercules dan GRIB Jaya dilaporkan menggunakan Pasal 446 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Orang juncto Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, mengatakan kliennya mengaku mengalami intimidasi dan kekerasan saat berada bersama sejumlah anggota GRIB Jaya pada Minggu (17/5/2026).
Menurut dia, Ilma ditekan agar mengakui sebagai pengirim pesan WhatsApp bernada ancaman yang ditujukan kepada Hercules dan istrinya.
“Di sana diinterogasi, dipaksa untuk mengakui bahwa Saudari Ilma yang melakukan pengiriman, pesan kepada Hercules dan istrinya yang berisikan ancaman-ancaman melalui WhatsApp-nya,” kata Gufroni di Polda Metro Jaya.
Selain dugaan penyekapan, Ilma juga membuat laporan lain terkait dugaan akses ilegal terhadap akun WhatsApp miliknya. Ia mengaku akun tersebut sempat tidak dapat digunakan selama beberapa hari sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi.
Saat akses kembali normal, Ilma menemukan riwayat percakapan yang disebut terkirim ke nomor Hercules meski sebelumnya tidak pernah menyimpan kontak tersebut.
Laporan kedua itu terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2026. Pasal yang dilaporkan meliputi ketentuan dalam UU ITE terkait manipulasi data elektronik serta dugaan penyadapan perangkat komunikasi milik orang lain.
Load more