Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menyatakan telah memenuhi petunjuk dari jaksa terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan berkas perkara tersebut kini sudah kembali dikirimkan kepada pihak kejaksaan setelah dilakukan perbaikan dan pelengkapan.
"Sudah. Artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut Budi, penyidik saat ini masih terus menjalin komunikasi dengan jaksa penuntut umum untuk memastikan proses perkara berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan perkembangan terbaru terkait status berkas perkara itu akan segera diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Itu sudah lengkap, sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan meminta Kejaksaan Tinggi Jakarta segera meneliti berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dan menentukan status kelengkapannya atau P21.
Ia menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan dokumen perkara tersebut kepada pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Menurut Lechumanan, jaksa peneliti perlu bergerak cepat agar penanganan kasus tidak terus berulang pada tahap administrasi.
“Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,” kata Lechumanan.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut terkesan berlarut-larut akibat proses bolak-balik berkas antara penyidik dan jaksa.
“Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kelompok kedua diisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Namun belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dihentikan setelah ketiganya mengajukan restorative justice.
Ketiganya juga diketahui telah bertemu langsung dengan Jokowi dan menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma menyebut pihak kejaksaan masih mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik.
"Masih dipelajari dan dalami," ujarnya. (nba)
Load more