Menteri PPPA Tegaskan UU SPPA Ditegakkan Dalam Kasus Kekerasan Anak di Singkawang
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di bawah umur di Singkawang, Kalimantan Barat.
Ia mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Arifah menekankan bahwa masa depan generasi bangsa bergantung pada keadilan hukum yang ditegakkan saat ini.
"Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (27/5).
Kasus memprihatinkan ini melibatkan seorang korban berinisial W (12) dan pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berinisial TS (14).
Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh persoalan dalam permainan digital.
Mengingat dampaknya yang menyebabkan luka berat dan adanya unsur perencanaan, TS terancam jeratan pidana berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski demikian, Arifah menjelaskan bahwa penanganan terhadap TS tetap memperhatikan hak-hak dasarnya sebagai anak, seperti hak atas pendidikan.
Oleh karena itu, TS tidak ditempatkan di sel tahanan dewasa. Namun, ia memastikan bahwa tahapan hukum mulai dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan anak akan tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.
Terkait prosedur penahanan, Menteri PPPA menyebutkan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam konstitusi.
"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun dan atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," jelas Arifah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi korban, sembari tetap berpijak pada koridor hukum peradilan anak yang berlaku di Indonesia. (ant/dpi)
Load more