GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri PPPA Tegaskan UU SPPA Ditegakkan Dalam Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di bawah umur di Singkawang, Kalimantan Barat. 
Kamis, 28 Mei 2026 - 04:59 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di bawah umur di Singkawang, Kalimantan Barat. 

Ia mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arifah menekankan bahwa masa depan generasi bangsa bergantung pada keadilan hukum yang ditegakkan saat ini.

"Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," ujar Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu (27/5).

Kasus memprihatinkan ini melibatkan seorang korban berinisial W (12) dan pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) berinisial TS (14). 

Tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh persoalan dalam permainan digital. 

Mengingat dampaknya yang menyebabkan luka berat dan adanya unsur perencanaan, TS terancam jeratan pidana berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP baru dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Meski demikian, Arifah menjelaskan bahwa penanganan terhadap TS tetap memperhatikan hak-hak dasarnya sebagai anak, seperti hak atas pendidikan. 

Oleh karena itu, TS tidak ditempatkan di sel tahanan dewasa. Namun, ia memastikan bahwa tahapan hukum mulai dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan anak akan tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.

Terkait prosedur penahanan, Menteri PPPA menyebutkan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan jika memenuhi persyaratan tertentu yang diatur dalam konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun dan atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," jelas Arifah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi korban, sembari tetap berpijak pada koridor hukum peradilan anak yang berlaku di Indonesia. (ant/dpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Iran Tegaskan Uranium yang Diperkaya Bukan Bagian dari Negosiasi dengan AS

Iran Tegaskan Uranium yang Diperkaya Bukan Bagian dari Negosiasi dengan AS

Bantahan terkait materi kesepakatan damai disuarakan Iran. Iran menegaskan bahwa uranium yang diperkaya bukan bagian dari negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengakhiri konfliknya dengan AS
Paku Keluar dari Lidah, Motor Melayang: Modus Licik Dukun Gadungan di Duren Sawit Jaktim

Paku Keluar dari Lidah, Motor Melayang: Modus Licik Dukun Gadungan di Duren Sawit Jaktim

Dua pria berinisial RAT dan AJ kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi penipuan bermodus praktik supranatural atau dukun gadungan mereka terbongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya. 
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.
Tim SAR Evakuasi Jasad Tanpa Identitas dari Sungai Enim Sumsel, Jenis Kelamin Belum Diketahui

Tim SAR Evakuasi Jasad Tanpa Identitas dari Sungai Enim Sumsel, Jenis Kelamin Belum Diketahui

Warga di sekitar Sungai Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dikejutkan oleh penemuan sesosok mayat tanpa identitas pada Rabu (27/5) sore. 
Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Gubernur Sherly Tjoanda Ungkap Jasa Besar Irjen Waris Agono yang Ubah Wajah Ekonomi Sofifi

Estafet kepemimpinan di tubuh Polda Maluku Utara resmi berganti. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyambut kedatangan Brigjen Arif Budiman sekaligus melepas Irjen Waris Agono.
Resep Olahan Daging Kurban: Oseng Daging Cabe Pedas Gurih, Bikin Nasi Cepat Habis

Resep Olahan Daging Kurban: Oseng Daging Cabe Pedas Gurih, Bikin Nasi Cepat Habis

Berikut ide menu olahan daging kurban Idul Adha: Resep Oseng Daging Cabe.

Trending

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Libur Lebaran Idul Adha 1447 H, Ancol Diserbu Lebih dari 32 Ribu Wisatawan

Libur Lebaran Idul Adha 1447 H, Ancol Diserbu Lebih dari 32 Ribu Wisatawan

Kawasan wisata terpadu pesisir Jakarta, Ancol, dipadati puluhan ribu pengunjung pada hari raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5). 
Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan olahan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha yang itu-itu saja? Jangan biarkan stok daging hanya dibuat menu yang monoton. Coba resep sate goreng
Lebaran Idul Adha 2026: Arus Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ Melonjak hingga 125 Persen

Lebaran Idul Adha 2026: Arus Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ Melonjak hingga 125 Persen

Lonjakan drastis volume kendaraan terjadi di Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Seekor sapi kurban di Jalan Haji Djahawir, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, membuat heboh warga setelah mengamuk dan terperosok ke dalam saluran air pada Rabu (27/5) pagi. 
Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Berikut amalan-amalan yang dianjurkan pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam dilarang berpuasa.
Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Pekalongan, 6 Korban Melapor dan Puluhan Lainnya Masih Bungkam

Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Pekalongan, 6 Korban Melapor dan Puluhan Lainnya Masih Bungkam

Kasus dugaan tindak asusila kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan. Polresta Pekalongan mengamankan KH. Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
Selengkapnya

Viral