Polisi Ungkap Mantan Istri Pembunuh WNA Korsel di Bekasi Ternyata Mantan Caleg
- Tim tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik pembunuhan berencana yang dilakukan oleh SJ dan HW terhadap Warga Negara Asing asal Korea Selatan Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan, mantan istri korban yang merupakan pelaku pembunuhan yakni SJ, ternyata mantan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi.
“Ya (mantan istri korban yang merencanakan pembunuhan itu merupakan eks caleg),” kata Sumarni, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Sementara itu, diketahui bahwa SJ berperan sebagai otak pembunuhan yaitu merencanakan, menginisiasi ide, dan menyuruh HW melakukan pembunuhan. Adapun pelaku HW berperan sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini.
“Motif SJ menyuruh melakukan pembunuhan karena menurut pengakuannya, selama ini mengalami tekanan batin, menyimpan rasa dendam, dan sakit hati terhadap korban karena korban dianggap sering melakukan kekerasan, serta ingin menguasai harta milik korban. Motif HW melakukan pembunuhan karena kondisi ekonomi keluarganya yang terpuruk dan membutuhkan uang, sehingga menerima tawaran untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 KUHP ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Untuk diketahui, Polisi mengungkap kronologis pembunuhan berencana terhadap Warga Negara Asing asal Korea Selatan Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari kesepakatan antara tersangka SJ dan HW untuk menghabisi korban dengan imbalan Rp139 juta. HW selaku eksekutor mempersiapkan aksi secara matang sebelum menghabisi nyawa korban di rumahnya.
"Sebelum eksekusi dilakukan, keduanya beberapa kali bertemu guna membahas rencana pembunuhan. HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban," kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju rumah korban. Saat itu, ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang dan sandal selop untuk menyamarkan identitas.
Setibanya di lokasi, HW masuk ke dalam rumah setelah pintu pagar dibukakan oleh Q (anak korban). Saat memasuki rumah, pelaku melihat korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.
"Korban yang mengetahui kedatangan HW sempat berdiri dan menegurnya. Namun, tanpa memberikan kesempatan korban untuk menyelamatkan diri, HW langsung melancarkan serangan," ujarnya.
Pelaku menusuk bagian perut kiri berkali-kali menggunakan pisau buah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tidak berhenti di situ, HW kemudian menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan barbel hingga korban terkapar.
Akibat luka tusuk dan hantaman benda tumpul tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya dengan mengambil sejumlah barang milik korban yakni laptop yang berada di atas meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dinding dekat pintu, serta kartu ATM BCA berwarna biru dari dompet korban," kata Sumarni.
Usai melakukan pembunuhan, HW menemui SJ di dalam mobil untuk menyerahkan kartu ATM milik korban. Dalam pertemuan tersebut, HW kembali meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta yang diberikan secara tunai. (Ars/ree)
Load more