Nasib Mahasiswa PNJ yang Kepergok Ciuman Sesama Jenis Usai Diperiksa Pihak Kampus
- PNJ
Jakarta, tvOnenews.com - Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) tengah selesai memeriksa dua mahasiswa sesama jenis yang berciuman di lingkungan kampus.
Namun, pihak PNJ masih mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua mahasiswa yang diduga penyuka sesama jenis tersebut.
Pihak kampus menegaskan proses penentuan sanksi belum diputuskan karena masih menunggu hasil telaah Komisi Disiplin dan unit terkait di lingkungan PNJ.
Staf Humas PNJ, Soraya, mengatakan pihak kampus telah bergerak sejak mahasiswa yang bersangkutan diamankan di pos keamanan kampus. Sejumlah pimpinan kampus juga disebut telah turun langsung untuk meminta keterangan.
- PNJ
"Kami sudah berkomunikasi tentunya dengan pimpinan dan juga bagian-bagian terkait, yaitu Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, dan di situ juga pada saat pelaku kita sudah amankan di pos penjaga keamanan kampus. Itu kita sudah datang juga Wakil Direktur Akademik dan juga perwakilan Bidang Kemahasiswaan kita untuk memberikan kebijakan-kebijakan dan juga memintai keterangan yang pelaku tersebut," kata Soraya, dikutip Kamis (4/6/2026).
- Istimewa
Meski demikian, PNJ belum bisa memastikan bentuk hukuman yang akan diberikan kepada mahasiswa tersebut.
"Sanksinya itu kita masih menelaahnya untuk pelanggaran yang dilakukan dan ini masih ditelaah oleh Komisi Disiplin kita serta unit terkait. Nah, itu kan juga ada wewenang masing-masing ya, Mbak. Kita akan memberikan ketentuan dan apa yang berlaku di lingkungan PNJ seperti apa," ujarnya.
Terkait isu bahwa mahasiswa tersebut akan dijatuhi sanksi dikeluarkan atau drop out (DO), Soraya mengatakan keputusan tersebut belum diambil. Saat ini, kampus masih mengumpulkan berbagai pertimbangan sebelum menentukan hukuman.
Namun demikian, Soraya mengakui bahwa sanksi paling berat berupa dikeluarkan dari kampus memang dimungkinkan dalam aturan yang berlaku. Hanya saja, keputusan akhir tetap akan didasarkan pada hasil kajian dan pemeriksaan internal.
"Sanksi paling berat itu tentu ada. Bisa dikeluarkan, tapi untuk keputusan akhir kita akan telaah lagi aturan-aturannya seperti apa, yang bersangkutan itu memang pantas atau tidaknya untuk mendapatkan itu kan kita harus telaah. Tidak bisa semerta-merta kita berikan keputusan saat ini. Seperti itu, tentu kita akan memberikan tindakan yang sesuai dengan apa yang harus diberikan," katanya.
Load more