Polisi Tangkap Kurir Sabu 510 Gram di Pasar Rebo, Dua Pelaku Masih Diburu
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 510,3 gram di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (3/6/2026) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, satu orang yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IO (33) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba,” kata Reynold, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut Reynold menuturkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Kalisari Raya No. 55, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram,” jelasnya.
Adapun Reynold menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” jelas Reynold.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyebutkan, pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial NB dan dijanjikan sejumlah uang.
“Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas,” jelas Wisnu.
Sementara itu Wisnu mengatakan, pelaku IO mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih memburu dua pelaku berinisial NB dan FN.
Terkait pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tambah Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Load more