DPR sebut UU Polri Serap Aspirasi Masyarakat, Berikut Isinya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian publik mempertanyakan terkait Undang-Undang Polri (UU Polri). Sontak, hal ini langsung dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Kata dia, Undang-Undang Polri (UU Polri) menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyebut produk undang-undang baru ini sudah sangat maju.
"Undang-Undang Polri ini ada revisi untuk menampung beberapa hal. Pertama kita itu kan ingin mempertegas ya polisi yang bertugas di luar institusi. Ya kan? Yang kedua, kita juga mempertegas kewenangan dari Kompolnas," ucap Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Selasa (9/6/2026).
Bahkan ia menyebutkan, bahwa UU Polri juga mengatur batas usia pensiun dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Legislator Golkar ini mengatakan sanksi yang diberikan bagi polisi yang melanggar juga tak main-main.
"Lalu yang ketiga, kita bicara mengenai batas pensiun. Kan begitu. Yang keempat, kita itu mempertegas ya sanksi bagi anggota polisi yang melanggar. Itu. Jadi khusus untuk sanksi ya, itu kalau dia dipidana, itu langsung dipecat. Yang kedua, dia melanggar kode etik langsung diberhentikan," jelasnya.
Bahkan kata dia, dengan demikian ada payung hukum tetap dalam menindak anggota Polri yang melanggar. Ia menyebut UU Polri sebagai bentuk kemajuan.
"Langsung (dipecat). Tetapi, putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kan begitu kan? Jadi menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," jelasnya.
Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
Sebelumnnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Dalam hal ini, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri semakin profesional.
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," ucap Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidak mudah.
Sebab itu, dia berharap Polri semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," jelasnya.
Sahroni juga meyakini Polri dapat semakin profesional setelah revisi UU Polri disahkan.
Meski begitu, dia mengakui upaya tersebut membutuhkan kerja keras dari seluruh jajaran kepolisian.
"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," bebernya.
Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat lantaran substansi yang diubah terbatas.
Bahkan kata dia, pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," jelas Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Beberapa materi yang diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus hingga jaminan sosial dan batas usia pensiun.
Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. (aag)
Load more