News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR sebut UU Polri Serap Aspirasi Masyarakat, Berikut Isinya

Sebagian publik mempertanyakan terkait Undang-Undang Polri (UU Polri). Sontak, hal ini langsung dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Kata
Selasa, 9 Juni 2026 - 18:15 WIB
Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian publik mempertanyakan terkait Undang-Undang Polri (UU Polri). Sontak, hal ini langsung dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.

Kata dia, Undang-Undang Polri (UU Polri) menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyebut produk undang-undang baru ini sudah sangat maju.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Undang-Undang Polri ini ada revisi untuk menampung beberapa hal. Pertama kita itu kan ingin mempertegas ya polisi yang bertugas di luar institusi. Ya kan? Yang kedua, kita juga mempertegas kewenangan dari Kompolnas," ucap Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Selasa (9/6/2026).

Bahkan ia menyebutkan, bahwa UU Polri juga mengatur batas usia pensiun dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Legislator Golkar ini mengatakan sanksi yang diberikan bagi polisi yang melanggar juga tak main-main.

"Lalu yang ketiga, kita bicara mengenai batas pensiun. Kan begitu. Yang keempat, kita itu mempertegas ya sanksi bagi anggota polisi yang melanggar. Itu. Jadi khusus untuk sanksi ya, itu kalau dia dipidana, itu langsung dipecat. Yang kedua, dia melanggar kode etik langsung diberhentikan," jelasnya.

Bahkan kata dia, dengan demikian ada payung hukum tetap dalam menindak anggota Polri yang melanggar. Ia menyebut UU Polri sebagai bentuk kemajuan.

"Langsung (dipecat). Tetapi, putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kan begitu kan? Jadi menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," jelasnya.

Untuk diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.

Sebelumnnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Dalam hal ini, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri semakin profesional.

"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," ucap Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidak mudah. 

Sebab itu, dia berharap Polri semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," jelasnya.

Sahroni juga meyakini Polri dapat semakin profesional setelah revisi UU Polri disahkan. 

Meski begitu, dia mengakui upaya tersebut membutuhkan kerja keras dari seluruh jajaran kepolisian.

"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," bebernya.

Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat lantaran substansi yang diubah terbatas. 

Bahkan kata dia, pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.

"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," jelas Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Beberapa materi yang diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus hingga jaminan sosial dan batas usia pensiun.

Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. (aag)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekap Hasil Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Selasa 9 Juni: Red Sparks Keok

Rekap Hasil Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, Selasa 9 Juni: Red Sparks Keok

Rekap hasil Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026 pada Selasa (9/6/2026). Salah satunya Red Sparks menelan hasil buruk.
Chatib Basri Sebut Tugas Menkeu Sebetulnya Sangat Gampang: Hanya Naikkan, Potong, Pinjam!

Chatib Basri Sebut Tugas Menkeu Sebetulnya Sangat Gampang: Hanya Naikkan, Potong, Pinjam!

Meski menyebut tugas Menkeu gampang, Chatib menekankan bahwa penerapan kebijakannya tidak semudah yang terlihat, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini.
Usut Dugaan Korupsi Proyek PG Assembagoes Milik PTPN XI Rp645 M, Penyidik Kortastipidkor Polri Geledah PT Barata Gresik

Usut Dugaan Korupsi Proyek PG Assembagoes Milik PTPN XI Rp645 M, Penyidik Kortastipidkor Polri Geledah PT Barata Gresik

Usut kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes milik PTPN XI, Tim Penyidik Mabes Polri menggeledah kantor BUMN PT Barata Indonesia
Geledah Gedung di Jaktim Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula, Kortas Tipidkor Polri Sita Barang Bukti Dokumen

Geledah Gedung di Jaktim Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula, Kortas Tipidkor Polri Sita Barang Bukti Dokumen

Kortas Tipidkor Polri selesai melakukan penggeledahan di Gedung PT. WIJAYA KARYA, Jalan D.I. Panjaitan Kav 9-10, Jaktim soal kasus dugaan tindak pidana korupsi
Jaksa sebut Nadiem Memiliki Niat Jahat, Diduga Terima Uang Rp809 Miliar

Jaksa sebut Nadiem Memiliki Niat Jahat, Diduga Terima Uang Rp809 Miliar

Jaksa penuntut umum dari Kejagung Roy Riady menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat dalam perkara dugaan korupsi Chromebook
Babak Pertama Timnas Indonesia Unggul 1-0, Gol Ole Romeny Bikin Mozambik Kena Culture Shock

Babak Pertama Timnas Indonesia Unggul 1-0, Gol Ole Romeny Bikin Mozambik Kena Culture Shock

Ole Romeny berhasil mencetak gol pertama Timnas Indonesia atas Mozambik di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Trending

UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu

UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Bahkan, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri
Tiga Cara Jitu Hadapi Tekanan Fiskal Menurut Chatib Basri, Ekonom Senior: Bisa Diperbaiki

Tiga Cara Jitu Hadapi Tekanan Fiskal Menurut Chatib Basri, Ekonom Senior: Bisa Diperbaiki

Nama Ekonom Senior sekaligus Eks Menkeu Chatib Basri saat ini sedang disorot publik & elite politik. Pasalnya, ia sebut tiga cara jitu hadapi tekanan fiskal.
5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

5 Zodiak Paling Hoki 10 Juni 2026: Virgo Rezeki Nomplok, Taurus Dapat Kabar Gembira 

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 10 Juni 2026, di antaranya Virgo mendapatkan rezeki nomplok dan Taurus dapat kabar gembira dari berbagai arah.
Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Polda NTT Gelar Seminar The Art of Smart Parenting, Wujudkan Keluarga yang Harmonis

Untuk membangun keamanan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dimulai dari keluarga. Berangkat dari keyakinan tersebut, Polda NTT gelar
DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

DPRD Surabaya Soroti Banyak Jalan Gelap, Kebutuhan PJU Masih Capai 20 Ribu Titik

Keluhan terkait PJU masih mendominasi aspirasi warga dalam reses anggota DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyebut lebih dari 70 persen keluhan yang diterimanya berasal dari persoalan minimnya penerangan jalan di berbagai wilayah.
Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir Klarifikasi Interaksi Bersama Elkan Baggot yang Viral, Bek Timnas Indonesia Disebut Ketinggian

Erick Thohir sempat menyapa para pemain Timnas Indonesia sebelum menghadapi Oman di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (5/6/2026) lalu dan mengunggahnya di akun Instagram pribadi. 
Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Prabowo Minta Maaf ke 8 Dubes Negara Sahabat Karena Tertunda Penyerahan Kredensial

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada delapan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat yang baru menyerahkan surat kepercayaan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).
Selengkapnya

Viral