LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Haryadi Suyuti Mantan Wali Kota Yogyakarta
Sumber :
  • ANTARA

Mantan Wali Kota Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

KPK menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Jumat, 3 Juni 2022 - 17:27 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap pengurusan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

"Meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga :

Alexander manambahkan, Wali Kota Yogyakarta itu diduga menerima Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari pihak pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.

Diketahui, kasus yang menjerat Haryadi dan kawan-kawan bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta, Kamis (2/6/2022). Dalam OTT itu, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 ribu dolar AS yang di kemas dalam tas goodiebag.

Sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Alami Stroke Saat Akan Diterbangkan, Satu Jemaah Haji Asal Maluku Utara Ditunda Keberangkatannya

Alami Stroke Saat Akan Diterbangkan, Satu Jemaah Haji Asal Maluku Utara Ditunda Keberangkatannya

Satu jemaah haji asal Maluku Utara harus ditunda keberangkatannya akibat mengalami stroke saat berada di Asrama Haji Sudiang Makassar.
Egi Atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Polisi MInta DPO Lain Serahkan Diri Sebelum Ditembak

Egi Atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Polisi MInta DPO Lain Serahkan Diri Sebelum Ditembak

Egi atau Perong yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 berhasil ditangkap di Bandung. Hal tersebut dibenarkan Dirkrimum Polda Jabar
Waspada! Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Dua Kali

Waspada! Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi Dua Kali

Data Badan geologi Pos Pengamatan gunung Lewotobi laki-laki di desa Pulorela, Kecamatan Wulanggitang merekam adanya dua kali letusan dari puncak gunung yang memiliki ketinggian 1.584 meter dari permukaan laut. 
Relawan Bakti BUMN – PNM, Menumbuhkan Asa Di Desa Nepal Van Java

Relawan Bakti BUMN – PNM, Menumbuhkan Asa Di Desa Nepal Van Java

Program Relawan Bakti BUMN (RBB) merupakan program kolaborasi BUMN yang berfokus pada pencapaian tujuan dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari seluruh BUMN di Indonesia.
Sahamnya Anjlok 25 Persen Dalam 3 Bulan, PT Telkom Indonesia Tbk Ternyata Sedang Diusut KPK, Kantornya Bahkan Sudah Digeledah

Sahamnya Anjlok 25 Persen Dalam 3 Bulan, PT Telkom Indonesia Tbk Ternyata Sedang Diusut KPK, Kantornya Bahkan Sudah Digeledah

Misteri di balik anjloknya saham PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) hingga 25 persen, akhirnya terungkap, setelah KPK merilis adanya kasus korupsi di BUMN ini.
Indonesia Jajaki Kerja Sama Sektor Digital dengan Finlandia, Menkominfo Bocorkan Ada 3 Bidang Termasuk Pusat Data Nasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama Sektor Digital dengan Finlandia, Menkominfo Bocorkan Ada 3 Bidang Termasuk Pusat Data Nasional

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, ada di tiga bidang yang tengah dijajaki pemerintah RI dengan Pemerintah Finlandia.
Trending
Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Eks Kabareskrim 'Sudutkan' Polda Jabar, Sebut 3 DPO Kasus Vina Cirebon Hanyalah Fiktif Belaka, Ternyata Demi Puaskan...

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menduga 3 DPO Vina Cirebon yang ditetapkan Polda Jabar hanyalah fiktif demi memuaskan masyarakat saja.
Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Tolong Rutinkan Baca Satu Surat ini Setelah Salat Tahajud, Siap-siap Diserang Rezeki Miliaran, Ustaz Khalid Basalamah Bilang…

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan ada amalan rutin yang bila dilakukan setelah salat tahajud akan membuat rezeki datang miliaran. Seperti apa amalan tersebut?
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Beri Kesaksian Korban Salah Tangkap Hingga Penyiksaan, Jawab Mengejutkan Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon semakin menyita perhatian publik usai sejumlah kontroversi dalam pengungkapannya.
Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Betapa Senangnya Media Vietnam jika Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Tak Main di Piala AFF 2024

Media Vietnam begitu senang jika pemain Timnas Indonesia andalan Shin Tae-yong ini tak hadir dalam Piala AFF 2024, bisa menjadi kesempatan balas dendam Vietnam.
Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Fakta Mengejutkan Eky Kekasih Vina, Bukan Meninggal Karena Ditusuk Geng Motor, Tapi...

Kasus pembunuhan menimpa Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam kembali panas diperbincangkan setelah Film Vina: Sebelun 7 Hari tayang di bioskop.
Timnas Indonesia Baru Kumpul 27 Mei Tapi Ragnar Oratmangoen Tiba Lebih Cepat, Ada Apa?

Timnas Indonesia Baru Kumpul 27 Mei Tapi Ragnar Oratmangoen Tiba Lebih Cepat, Ada Apa?

Kedatangan Ragnar Oratmangoen ke Indonesia ini menyusul pemanggilan pemain Fortuna Sittard oleh PSSI. 
Ini yang Dilakukan Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

Ini yang Dilakukan Pegi Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Setelah Berhasil Ditangkap Polisi di Bandung

Ini yang dilakukan Pegi alias Perong DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah berhasil ditangkap polisi di Bandung. Dia sedang dimintai keterangan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
15:00 - 15:30
Kabar Pemilu
15:30 - 16:00
Kabar Haji
16:00 - 18:00
Kabar Petang
18:00 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya