Tito Karnavian Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi: Saya Agak Kecewa!
- Satgas PRR
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan pentingnya optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, TKD menjadi salah satu instrumen penting yang dapat segera dimanfaatkan pemerintah daerah untuk menjalankan program pemulihan, sembari menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk atau Renduk Pascabencana Sumatera.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan penambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun bagi tiga provinsi terdampak. Dukungan tersebut diberikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mempercepat pemulihan layanan dasar, infrastruktur, serta aktivitas ekonomi masyarakat pascabencana.
Dalam pelaksanaannya, sebagian TKD juga diarahkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Skema ini menjadi bentuk solidaritas fiskal, terutama untuk membantu Aceh sebagai wilayah yang mengalami dampak paling besar akibat bencana hidrometeorologi.
Melalui mekanisme tersebut, daerah yang menerima alokasi TKD dalam jumlah besar dapat menghibahkan sebagian dukungannya kepada daerah lain yang terdampak lebih parah, tetapi memperoleh alokasi anggaran relatif lebih kecil.
Karena itu, Tito meminta daerah pemberi maupun penerima hibah segera menuntaskan seluruh proses administrasi yang masih berjalan.
Tito mencermati, penyaluran hibah antardaerah masih terhambat birokrasi. Di daerah pemberi hibah, kendala yang kerap muncul adalah lambannya penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Bantuan Keuangan. Sementara di daerah penerima hibah, proses penyusunan proposal hibah sebagai dasar peruntukan dana juga belum sepenuhnya tuntas.
“Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Ini permasalahan bisa diatasi. Pertama, kabupaten penerima belum mengajukan proposal hibah. Jadi, pemberi hibah tidak akan bisa memberikan tanpa ada proposal hibah,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Menurut Tito, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda penyelesaian administrasi hibah, terlebih dalam situasi pemulihan bencana yang membutuhkan langkah cepat. Untuk mempercepat proses tersebut, Tito telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah terdampak membantu mempercepat harmonisasi Perkada.
Load more