Tak Kuat Usai Diduga Alami KDRT, Istri Oknum Dosen di Makassar Kabur ke Padang dan Tempuh Jalur Hukum
- Antara/Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya.
Pihak kampus menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara tersebut sepenuhnya kepada kepolisian.
Humas UNM, Burhanuddin, menjelaskan bahwa meski pihaknya belum mendapatkan laporan detail mengenai identitas oknum dosen tersebut, UNM mendukung penuh upaya penegakan keadilan bagi korban.
"Ya, kita serahkan ke pihak berwajib kalau pihak keluarga sudah melapor ke pihak kepolisian," tegas Burhanuddin saat memberikan keterangan di Makassar, Sabtu (13/6).
Terkait sanksi administratif dari kampus, ia menambahkan bahwa UNM masih menunggu perkembangan proses hukum serta status tetap dari kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban, berinisial M, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Sumatera Barat pada 19 Januari 2026.
Laporan tersebut dibuat di Padang karena saat ini korban telah kembali ke rumah orang tuanya untuk mencari perlindungan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, aksi kekerasan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Kejadian bermula saat pasangan tersebut masih berdomisili di Patemon, Kota Semarang, Jawa Tengah, antara pertengahan 2024 hingga medio 2025.
Kala itu, terlapor diketahui masih bertugas sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa.
Penderitaan korban ternyata terus berlanjut saat mereka pindah ke Kota Makassar hingga penghujung tahun 2025.
Akibat sudah tidak sanggup lagi menahan kekerasan yang berulang, korban akhirnya memutuskan untuk melarikan diri ke Kota Padang pada 1 Januari 2026.
Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Saat ini, kondisi korban dilaporkan masih mengalami trauma mendalam serta menderita rasa sakit fisik di beberapa bagian tubuh akibat kekerasan yang dialaminya. (ant/dpi)
Load more