Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli
- Instagram Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Dia menyebut ahli yang sudah diperiksa yakni ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan dan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Kemudian, ahli epidemiologi, ahli neurosains, ahli bahasa, ahli linguistik, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli sosiologi hukum, ahli digital forensik, ahli forensik digital cyber, ahli hukum pidana, dan ahli hak asasi manusia.
“Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban baik itu korban maupun tersangka,” ujar Iman.
Iman menegaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan karena pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata dia. (saa/cmi)
Load more