Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke Mahkamah Agung, Ramdansyah: Penangkapan Excessive Power
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Usai ditetapkan tersangka dan ditangkap Podal Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Kini pihak Dokter Tifa mengajukan upaya hukum praperadilan.
Pengacara Dokter Tifa, Ramdansyah jelaskan, dalam petitum permohonan praperadilan itu tim hukum meminta Dokter Tifa dibebaskan.
"Praperadilan yang kami lakukan bahannya itu satu, penetapan tersangka. Kami menolak. Petitum minta dibebaskan, karena ada kesalahan-kesalahan terkait prosedur penetapan tersangka, terkait dengan penangkapan, dan terkait dengan penahanan," beber Ramdansyah, Minggu (21/6/2026).
Bahkan ia menilai, penetapan tersangka kliennya yang dilakukan pihak kepolisian melanggar prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana.
"Terkait dengan penetapan tersangka, karena due process-nya itu kan tidak jelas sejak kapan, misalkan itu udah berapa kali sprindik, ada berbeda-beda, jadi timeline-nya dimulai, baseline-nya dimana, artinya kalau itu due process of law, artinya prosedur penetapan tersangka kemudian sejak kapan itu melanggar hukum acara pidana, kedua melanggar pedoman Jaksa Agung di tahap penuntutan, maka itu adalah batal demi hukum," bebernya.
Ia juga menilai adanya oversize pasal terkait penetapan status Dokter Tifa sebagai tersangka.
Menurutnya, alat bukti yang ada lebih berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, dalam menetapkan Dokter Tifa sebagai tersangka, pihak kepolisian disebut juga menyasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Oversize pasal ini yang berlebihan menjadikan kemudian suatu kejahatan yang delik aduan, jadi seolah-olah jadi kayak kejahatan extraordinary crime," jelas Ramdansyah.
Selain itu, ia menyoroti terkait restorative justice (RJ), dimana berdasarkan pada Pasal 79 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025, tindakan kepolisian yang secara parsial menghentikan penyidikan hanya terhadap Eggy Sudjana, Damai Hari lubis, dan Rismon Sianipar bertentangan secara diametral dengan doktrin hukum pidana yang bersifat universal, yakni asas Ondeelbaarheid van Klacht (sifat tidak terbagi-baginya pengaduan).
Sementara itu, Ramdansyah juga menyebut, ada kekuatan yang berlebihan atau excessive power dalam proses penangkapan Dokter Tifa.
Padahal, menurutnya, selama ini kliennya sudah mematuhi prosedur wajib lapor kepada pihak kepolisian. Sehingga, hal tersebut menunjukkan etika baik, seperti tidak ada suatu upaya untuk kabur maupun menghilangkan barang bukti.
Load more