Kejahatan Taufik Hidayat Semakin Terungkap? Pak RW Pepen Bersaksi Pelaku Sempat di Cinunuk Bandung Selama 3 Bulan
- tvOneNews
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua RW 07 Kelurahan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Pepen memberikan kesaksian tentang Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita, YTR (29) selama 3 tahun.Â
Kemunculannya bantu membuka kotak pandora kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan. Saat ini Taufik Hidayat resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dirilis oleh Polda Jabar.
Mulanya Pepen membenarkan peristiwa dugaan penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat kepada YTR. Kasus sadis ini terjadi di indekos di wilayahnya.
Pepen kemudian berbagi informasi terkait pengetahuannya tentang pelaku selama menjadi Ketua RW. Ia menyampaikan bahwa, Taufik Hidayat sempat tinggal di lokasi kejadian.
"Pelaku waktu itu tinggal di tempat kami itu cuma tiga bulan," ujar Pepen melalui saluran program Apa Kabar Indonesia tvOne dikutip, Selasa (23/6/2026).
Sejak Kapan Taufik Hidayat Tinggal di Lokasi Penyekapan? Ini Kata Ketua RW Setempat
- tvOneNews
Lebih lanjut, Pepen mengatakan bahwa, dirinya melihat pria berusia 30 tahun itu sejak empat bulan lalu. Taufik Hidayat diprediksi sempat berada di kamar indekos sejak Maret-Juni 2026.
Namun, pelaku langsung menghilang setelah korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pepen menegaskan bahwa, dirinya pernah mengimbau Ketua RT di wilayahnya untuk mendatang para penghuni kos.
"Untuk mengantisipasi atau minta keterangan yaitu Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP). dan Kartu Nikah kalau yang sudah bersuami," lanjutnya.
Seperti Apa Kejahatan Pelaku Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun?
- Istimewa
Kemudian, Pepen mengungkap kejahatan Taufik. Kesaksian ini didasari dengan sepengetahuan dirinya dan warga sekitar di RT 01 dan RW 07.
Ketua RW 07 Desa Cinunuk itu menyampaikan bahwa, pemilik indekos pernah melaporkan kejanggalan di kamar sebagai lokasi kejadian kepada RT setempat.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik indekos, kata Pepen, Taufik Hidayat dan korban belum memberikan keterangan terkait identitas mereka.
"Cuma untuk dimintai keterangan KK dan identitas, dari (pernyataan) pemilik indekos, mereka belum pernah mengasihkan KTP," terangnya.
Pepen dan jajaran pengurus RT/RW setempat terus mendesak pelaku. Kendati demikian, upaya tersebut selalu gagal dengan dalih tidak membawa identitas yang dibutuhkan.
"Si pelaku beralasan surat nikah dan identitas yang lainnya ketinggalan di tempat asalnya yaitu di daerah Nagreg," jelasnya.
Sebab, pemilik indekos, warga sekitar, dan tetangga kos hanya mengetahui pelaku dan korban bersuami istri. Hal itu mendorong paguyuban setempat mendesak mereka menyetorkan identitasnya.
Lanjut, Pepen ditanya terkait berbagai gelagat pelaku kepada korban. Kata dia, penjaga maupun tetangganya mengaku tidak menemukan kejanggalan dari kamar kos mereka.
Ia menuturkan mereka sama sekali tidak mendengar tanda-tanda percekcokan. Ia mencontohkan mereka tak mengetahui misalnya pelaku marah atau korban teriak merintih kesakitan.
"Yang didengar katanya itu cuma ada benturan-benturan di tembok. Saya tanya begitu terus jawabnya dari yang punya dan penjaga kosan," bebernya.
Untuk kepengurusan RW setempat, Pepen dan jajarannya mengaku sama sekali belum berkomunikasi dengan tersangka. Ia menambahkan, bahkan pihaknya tidak bertemu dengan Taufik Hidayat.
"Kita dari kepengurusan juga enggak tahu dia sebagai apa. Yang tahu persis yang pengelola kosan itu," katanya.
Kronologi Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun
Diketahui, kasus ini semakin menjadi atensi publik. Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR terungkap setelah korban ditemukan oleh penjaga kos.
Warga Antapani, Kota Bandung tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan dipenuhi luka serius. Hal ini mendorong penjaga kos mendesak pelaku membawa korban ke RSHS Bandung.
Sayangnya pelaku langsung melarikan diri. Terlebih, korban mengaku telah mengalami dugaan penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun.
Pengakuan dari YTR mendorong pihak keluarga melaporkan peristiwa ini kepada Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Tak hanya itu, insiden dialami YTR membuat Taufik Hidayat menjadi DPO.
Terkini, polisi kembali mengolah TKP pada hari ini sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Hal itu diungkap oleh Ketua RT 01 RW 07, Ahmad Solihin.
Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan kondisi terkini korban. Berdasarkan hasil visum, kedua matanya diperkirakan tidak bisa terselamatkan alias mengalami kebutaan permanen.
Hendra menambahkan, korban juga mengalami kerontokan di bagian enam gigi yang terletak di depan bagian atas. Selain itu, bibir YTR telah cedera parah alias sumbing permanen.
Hendra menegaskan bahwa, pelaku masih belum ditangkap. Hingga kini, polisi terdiri dari tim gabungan terus melakukan pengejaran terhadap Taufik Hidayat.
(hap)
Load more