News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Taufik Hidayat, Kenapa Atalia Sebut Tersangka Penyekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun Melanggar Pasal 28G Ayat 1?

Anggota DPR Atalia Praratya mengungkap alasan tindakan Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekap & siksa wanita, YTR di Bandung melanggar Pasal 28G ayat 1.
Rabu, 24 Juni 2026 - 15:56 WIB
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekap dan siksa wanita, YTR (30) di Bandung & Atalia Praratya
Sumber :
  • Kolase Instagram/@rozakabdul_cililin & Tangkapan layar YouTube cxomedia

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyoroti tindakan dari Taufik Hidayat (29), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita sekaligus kekasihnya, YTR (29) di Bandung selama tiga tahun.

Menurut Atalia Praratya, tindakan kekerasan dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR sebagai pelanggaran serius. Warga asal Nagreg, Kabupaten Bandung itu dinilai telah melanggar Pasal 28G ayat (1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman," ujar Atalia Praratya dalam keterangan tertulisnya dikutip tvOnenews.com, Rabu (24/6/2026).

Alasan Taufik Hidayat Penyekap Wanita Melanggar Pasal 28G Ayat (1)

Atalia Praratya & Taufik Hidayat (30), pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan wanita sekaligus pacarnya, YTR (29) di Bandung selama 3 tahun
Atalia Praratya & Taufik Hidayat (30), pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan wanita sekaligus pacarnya, YTR (29) di Bandung selama 3 tahun
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & Istimewa

Atalia Praratya menjelaskan alasan tersangka penyekap wanita melanggar Pasal 28G ayat (1). Dugaan penganiayaan ini menunjukkan bahwa Taufik Hidayat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Merujuk dari hukumonline, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang setiap orang berhak mendapat perlindungan diri.

Perlindungan yang dimaksud bertujuan untuk pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Selain itu, pasal ini juga mengatur setiap orang berhak mendapat rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan melakukan perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Untuk itu, Atalia menginginkan Taufik Hidayat dijerat semaksimal mungkin. Sebab, pria berusia 30 tahun itu telah melakukan penganiayaan berat hingga merampas kemerdekaan seseorang.

"Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," mintanya.

Di sisi lain, Atalia memberikan apresiasi terhadap kesigapan dilakukan oleh pihak Kepolisian. Tanpa aparat yang melakukan pengejaran membuat tersangka tidak ditetapkan sebagai buron.

Atalia juga mengapresiasi langkah masyarakat yang turut membantu kinerja aparat penegak hukum. Berkat kerja keras dari semua pihak membuat pelaku telah diringkus di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Timeline Wanita Disekap 3 Tahun oleh Taufik Hidayat di Bandung

Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat
Petugas kepolisian saat menggiring pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat
Sumber :
  • ANTARA

Kasus penyekapan ini mencuat setelah pihak keluarga korban mendapat informasi lewat WhatsApp (WA) dari orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan keterangan dari kakak korban, keluarga dikabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa, pihak keluarga langsung mendatangi RSHS Bandung. Mereka terkejut korban sudah dalam kondisi mengenaskan.

Hendra menambahkan, pihak keluarga sebelumnya sama sekali tidak mengetahui keberadaan dan kondisi korban. YTR telah dinyatakan menghilang selama kurang lebih tiga tahun.

Diketahui, dugaan penyekapan dan penganiayaan ini membuat korban mengalami luka berat, seperti bibir sumbing, divonis mengalami kebutaan, kesulitan berbicara, serta tak kuasa berjalan.

Kondisi inilah menjadi motif pihak keluarga melaporkan kejadian dialami korban kepada Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hal itu mendorong polisi memburu Taufik Hidayat melalui tim Direktorat PPA dan PPO Jawa Barat sejak 22 Juni 2026.

Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, Taufik tampaknya sempat kabur ketika mengetahui dirinya akan ditangkap. Langkah ini membuat Polda Jabar menetapkan pelaku sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Selasa, 23 Juni 2026, pelarian Taufik Hidayat tidak berlangsung lama. Jejak tersangka terdeteksi oleh polisi karena sempat melakukan transaksi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) pagi hari.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menuturkan jejak pelarian Taufik Hidayat. Sebelum diringkus di Bandung, tersangka tampaknya sempat menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik bahkan sempat keluar dari wilayah Jawa Barat. Tersangka penyekap wanita itu melarikan diri ke wilayah Tangerang dengan dalih sebagai lokasi yang aman.

Sayangnya Taufik selalu merasa waswas. Tersangka menganggap kerap dicurigai banyak orang sehingga memutuskan kembali ke Bandung dan berupaya bersembunyi di rumah temannya.

"Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri," terang Rudi Setiawan.

Terkini, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap pacarnya. Tim penyidik saat ini terus berupaya mendapatkan motif, terutama mengenai rangkaian tindak kekerasan kepada YTR.

"Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Rudi.

(hap)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ringkus Pria Residivis yang Mengaku Pegawai Pertamina, Rudapaksa Gadis Bantul di Penginapan Kulon Progo

Polisi Ringkus Pria Residivis yang Mengaku Pegawai Pertamina, Rudapaksa Gadis Bantul di Penginapan Kulon Progo

Kedok seorang pria inisial J asal Purworejo, Jawa Tengah akhirnya terbongkar setelah ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis inisial JNP (21) warga Bantul. 
Kenang Pahlawan yang Gugur Bertugas, Ditpolairud Jatim Gelar Tabur Bunga di Laut Jawa

Kenang Pahlawan yang Gugur Bertugas, Ditpolairud Jatim Gelar Tabur Bunga di Laut Jawa

Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggelar upacara tabur bunga di perairan Laut Jawa dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80
Polresta Pati Gagalkan Tawuran Gangster, 7 Pemuda Diamankan Bersama Celurit Raksasa

Polresta Pati Gagalkan Tawuran Gangster, 7 Pemuda Diamankan Bersama Celurit Raksasa

Aparat kepolisian dari Polresta Pati berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran yang diduga akan dilakukan dua kelompok gangster di Kabupaten Pati.
Periksa Hilman Latief, KPK Konfirmasi Soal Inisiator Pembagian Kuota Haji Khusus

Periksa Hilman Latief, KPK Konfirmasi Soal Inisiator Pembagian Kuota Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL), Rabu (24/6/2026). 
AHY Ingatkan Pentingnya SDM Pertahanan Unggul Hadapi Tantangan Geopolitik Global

AHY Ingatkan Pentingnya SDM Pertahanan Unggul Hadapi Tantangan Geopolitik Global

Meningkatnya dinamika geopolitik dunia dan persaingan antarnegara yang semakin kompleks menuntut kesiapan sumber daya manusia pertahanan yang berkualitas dan unggul
Kejari Yogyakarta Terima Berkas dan Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Sidang Segera Digelar

Kejari Yogyakarta Terima Berkas dan Tersangka Kasus Daycare Little Aresha, Sidang Segera Digelar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha. 

Trending

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 25 Juni 2026: Leo Panen Proyek Emas

Pada tanggal 25 Juni 2026, sejumlah zodiak diprediksi mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam aspek keuangan. Siapa zodiak yang paling bercuan deras?
Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan Keuangan Zodiak 25 Juni 2026: Virgo, Capricorn, dan Taurus Rezekinya Tiba-tiba Datang

Ramalan keuangan zodiak 25 Juni 2026 untuk 12 rasi bintang sudah hadir. Cek zodiakmu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba datang dan siapa yang harus sabar dulu!
Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Jejaknya di Media Sosial Jadi Petunjuk, Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Pelaku Kasus Penyiksaan Perempuan di Bandung

Polda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bandung. Polisi bahkan menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak
Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan Keuangan Shio 25 Juni 2026: Rezeki Naga dan Babi Tiba-Tiba Mengalir Deras

Ramalan keuangan shio 25 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Cek peruntungan keuangan shiomu besok, siapa yang rezekinya tiba-tiba mengalir di hari Kamis ini!
PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways dan PT DMS Laguna Tandatangani MOU Pembentukan Joint Venture Company

PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) selaku Badan Usaha Jalan Tol Cimanggis Cibitung bersama PT DMS Laguna (DMSL) menyepakati kerja sama melalui pembentukan Joint Venture Company (JVC) untuk pembangunan dan pengusahaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau Rest Area KM 63 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Penjaga Kos Bongkar Tabiat Asli Taufik Hidayat, Sebut Tersangka Penyekapan Wanita di Bandung Ngaku Suami YTR

Resa Rohendi, penjaga kos menceritakan sikap asli Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan wanita, YTR (29) di Cileunyi, Bandung sudah bohong sejak awal.
Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Pengakuan Taufik Hidayat Usai Ditangkap: Umbar Penyesalan Serta Dalih Mabuk Saat Siksa YTR

Setelah berhasil ditangkap usai menjadi buronan, Taufik Hidayat (30) akhirnya mulai mengungkap pengakuannya kepada penyidik.
Selengkapnya

Viral