Soal Taufik Hidayat, Kenapa Atalia Sebut Tersangka Penyekap Wanita Bandung Selama 3 Tahun Melanggar Pasal 28G Ayat 1?
- Kolase Instagram/@rozakabdul_cililin & Tangkapan layar YouTube cxomedia
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menyoroti tindakan dari Taufik Hidayat (29), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita sekaligus kekasihnya, YTR (29) di Bandung selama tiga tahun.
Menurut Atalia Praratya, tindakan kekerasan dilakukan oleh Taufik Hidayat kepada YTR sebagai pelanggaran serius. Warga asal Nagreg, Kabupaten Bandung itu dinilai telah melanggar Pasal 28G ayat (1).
"Kejahatan sadis ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan rasa aman," ujar Atalia Praratya dalam keterangan tertulisnya dikutip tvOnenews.com, Rabu (24/6/2026).
Alasan Taufik Hidayat Penyekap Wanita Melanggar Pasal 28G Ayat (1)
- Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & Istimewa
Atalia Praratya menjelaskan alasan tersangka penyekap wanita melanggar Pasal 28G ayat (1). Dugaan penganiayaan ini menunjukkan bahwa Taufik Hidayat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Merujuk dari hukumonline, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang setiap orang berhak mendapat perlindungan diri.
Perlindungan yang dimaksud bertujuan untuk pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Selain itu, pasal ini juga mengatur setiap orang berhak mendapat rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan melakukan perbuatan atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Untuk itu, Atalia menginginkan Taufik Hidayat dijerat semaksimal mungkin. Sebab, pria berusia 30 tahun itu telah melakukan penganiayaan berat hingga merampas kemerdekaan seseorang.
"Saya mendesak aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis paling berat agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya," mintanya.
Di sisi lain, Atalia memberikan apresiasi terhadap kesigapan dilakukan oleh pihak Kepolisian. Tanpa aparat yang melakukan pengejaran membuat tersangka tidak ditetapkan sebagai buron.
Atalia juga mengapresiasi langkah masyarakat yang turut membantu kinerja aparat penegak hukum. Berkat kerja keras dari semua pihak membuat pelaku telah diringkus di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Timeline Wanita Disekap 3 Tahun oleh Taufik Hidayat di Bandung
- ANTARA
Kasus penyekapan ini mencuat setelah pihak keluarga korban mendapat informasi lewat WhatsApp (WA) dari orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan keterangan dari kakak korban, keluarga dikabarkan bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa, pihak keluarga langsung mendatangi RSHS Bandung. Mereka terkejut korban sudah dalam kondisi mengenaskan.
Hendra menambahkan, pihak keluarga sebelumnya sama sekali tidak mengetahui keberadaan dan kondisi korban. YTR telah dinyatakan menghilang selama kurang lebih tiga tahun.
Diketahui, dugaan penyekapan dan penganiayaan ini membuat korban mengalami luka berat, seperti bibir sumbing, divonis mengalami kebutaan, kesulitan berbicara, serta tak kuasa berjalan.
Kondisi inilah menjadi motif pihak keluarga melaporkan kejadian dialami korban kepada Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026. Hal itu mendorong polisi memburu Taufik Hidayat melalui tim Direktorat PPA dan PPO Jawa Barat sejak 22 Juni 2026.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian, Taufik tampaknya sempat kabur ketika mengetahui dirinya akan ditangkap. Langkah ini membuat Polda Jabar menetapkan pelaku sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Selasa, 23 Juni 2026, pelarian Taufik Hidayat tidak berlangsung lama. Jejak tersangka terdeteksi oleh polisi karena sempat melakukan transaksi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) pagi hari.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan menuturkan jejak pelarian Taufik Hidayat. Sebelum diringkus di Bandung, tersangka tampaknya sempat menghilangkan jejak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik bahkan sempat keluar dari wilayah Jawa Barat. Tersangka penyekap wanita itu melarikan diri ke wilayah Tangerang dengan dalih sebagai lokasi yang aman.
Sayangnya Taufik selalu merasa waswas. Tersangka menganggap kerap dicurigai banyak orang sehingga memutuskan kembali ke Bandung dan berupaya bersembunyi di rumah temannya.
"Yang kita lihat ini pergerakannya sendiri, tidak ada bantuan orang lain. Sehingga bisa kita pastikan pelariannya ini sendiri," terang Rudi Setiawan.
Terkini, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya terhadap pacarnya. Tim penyidik saat ini terus berupaya mendapatkan motif, terutama mengenai rangkaian tindak kekerasan kepada YTR.
"Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol," kata Rudi.
(hap)
Load more