Pelaku Utama Pencurian Motor Modus Kencan di Jakbar Ditangkap, Barang Curian Ditukar Narkoba
- Istimewa
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo mengatakan, setelah merampas barang milik korban, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor korban keluar dari lokasi menuju tempat persembunyian mereka.
“Hasil penyelidikan, petugas menuju ke sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Pada 26 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan GF di sebuah tempat yang diduga menjadi basecamp kelompok tersebut,” ungkap Rachmad.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta surat gadai yang menunjukkan bahwa telepon genggam milik korban telah digadaikan oleh pelaku.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ars/dpi)
Load more