Menteri PKP Ungkap Terobosan Tenor KPR 40 Tahun Telah Disepakati dan Siap Dijalankan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menyepakati skema baru pembiayaan perumahan rakyat yang lebih terjangkau, termasuk memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan besar tersebut lahir dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Jakarta, Rabu (24/6).
Rapat ini turut melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
"Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden," ujar pria yang akrab disapa Ara tersebut usai pertemuan.
Selain tenor yang lebih panjang, Ara menjelaskan ada dua poin krusial lainnya yang disepakati.
Pertama, suku bunga untuk rumah subsidi tapak dipatok tetap di angka 5 persen, tidak terpengaruh oleh kenaikan BI-rate.
Kedua, suku bunga untuk rumah susun (rusun) subsidi ditetapkan sebesar 6 persen untuk menyesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal.
"Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu," jelas Menteri PKP.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan kemudahan ekstra melalui berbagai insentif, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penggratisan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Program ini ditargetkan menyasar 350.000 unit rumah subsidi dengan tetap menjaga kesehatan ekosistem perbankan sebagai penyalur. (ant/dpi)
Load more