Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung.
Adapun berdasarkan jadwal, sidang akan digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB. Hal ini disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan.
"Dalam koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun Majelis Hakim, bagi rekan-rekan media yang besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live," terangnya, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Immanuel menyebut tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung lantaran mengacu pada ketentuan hukum acara pidana.
Dia mengatakan live diperbolehkan sejak agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi apabila diajukan hingga pembacaan putusan sela. Live juga dibolehkan saat pembacaan tuntutan, pledoi hingga putusan akhir.
Akan tetapi, PN Jakarta Timur tidak memperbolehkan adanya siaran langsung pada tahapan pembuktian.
"Tahap pembuktian nantinya tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar. Jadi tahap pembuktian diperkenankan melakukan peliputan, tetapi tanpa siaran langsung," katanya.
"Pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak diperkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar jalannya persidangan secara tertib," sambungnya. (ant/nsi)
Load more