Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR.
Tersangka utama, Taufik Hidayat, memperagakan total 21 adegan yang menggambarkan betapa kejamnya aksi penyekapan serta penganiayaan yang ia lakukan.
Proses reka ulang ini difokuskan pada tiga titik lokasi utama.
Direktur Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari menjelaskan, pemilihan tiga lokasi tersebut didasarkan pada perannya sebagai tempat kejadian perkara (TKP) paling krusial dalam kasus ini.
“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP tiga, lima, dan enam. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” ungkap Rumi saat ditemui di Bandung, Kamis (2/7).
Dalam proses tersebut, tersangka Taufik Hidayat tidak membantah dan mengakui semua tindakan kejinya yang sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Terungkap bahwa penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan hampa, melainkan juga melibatkan benda keras dan senjata tajam.
Tersangka diketahui menggunakan helm, kaki meja yang terbuat dari besi, hingga sebilah golok untuk melukai korban.
Meskipun korban mengalami kendala dalam mengingat detail kejadian karena kondisinya yang kini kehilangan penglihatan, polisi berhasil mencocokkan keterangan dengan temuan di lapangan.
“Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan ada kaki meja itu besi yang di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Dan memang korban tidak terlampau mengingat karena dalam kondisi buta, tetapi dengan TKP yang kita temukan matching,” jelas Rumi.
Menariknya, reka ulang ini tidak dilakukan di lokasi asli kejadian, melainkan dipusatkan di Markas Polda Jawa Barat. Keputusan ini diambil karena rentetan kejadian berlangsung di enam lokasi yang berbeda-beda.
Selain efisiensi, faktor keamanan dan ketenangan warga sekitar menjadi alasan utama penyidik.
“Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan,” tuturnya.
Selain itu, karena beberapa lokasi asli merupakan area kos-kosan yang masih aktif dihuni, polisi tidak ingin mengganggu kenyamanan para penghuni dan pemilik properti selama proses hukum berlangsung.
Load more