Tuai Polemik, Pemerintah-DPR Diminta Evaluasi Pembangunan BTP
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI turut menuai polemik di publik.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta evaluasi dan penghentian terkait pembangunan terhadap pemerintah dan DPR RI.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra mengatakan penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat.
Selain itu, kata Daniel, pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat atas hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
"Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi," kata Daniel kepada awak media, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Daniel menegaskan konstitusi secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
Menurutnya kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.
"Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis," katanya.
Daniel juga menilai perluasan BTP dan komando teritorial juga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP).
Pasalnya, OMSP sejatinya adalah tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil.
"Tentu sangat tidak tepat jika institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran internal/domestik TNI. Untuk itu, OMSP tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun BTP yang secara struktur bersifat permanen, termasuk juga sebagai alasan untuk memperluas struktur komando teritorial," kata Daniel.
Load more