Menag Apresiasi Peradi Profesional Gandeng 112 Perguruan Tinggi
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) mencatatkan sejarah baru dengan menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang menjalin kerja sama strategis bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Acara itu dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar, Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya terhadap terjalinnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, 112 perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama, dan PERADI Profesional. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini," ujar Nasaruddin.
Ia menilai kolaborasi tersebut selaras dengan kebutuhan bangsa di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum. Menurutnya, tantangan hukum saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, budaya, perkembangan teknologi digital, hubungan kekuasaan, hingga perubahan cara masyarakat memahami hukum dan agama.
"Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melainkan terkait dengan dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum. Karena itu, kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan," kata Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, organisasi advokat, dan institusi penegak hukum menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang lebih baik. Selain itu, ia mengingatkan bahwa advokat memegang peran terhormat karena bertugas memperjuangkan hak masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.
"Saya berharap PERADI Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. PERADI Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi, kualitas layanan profesi, penguatan etika, dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia," tegasnya.
Load more