Menag Apresiasi Peradi Profesional Gandeng 112 Perguruan Tinggi
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) mencatatkan sejarah baru dengan menjadi organisasi advokat pertama di Indonesia yang menjalin kerja sama strategis bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Universitas Indonesia (UI), serta 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Acara itu dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar, Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasinya terhadap terjalinnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, 112 perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama, dan PERADI Profesional. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat kepada semua pihak terutama PERADI Profesional yang bersama-sama Kementerian Agama dan UI menginisiasi acara yang sangat penting ini," ujar Nasaruddin.
Ia menilai kolaborasi tersebut selaras dengan kebutuhan bangsa di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum. Menurutnya, tantangan hukum saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial, ekonomi, budaya, perkembangan teknologi digital, hubungan kekuasaan, hingga perubahan cara masyarakat memahami hukum dan agama.
"Kita hidup dalam masyarakat yang semakin kompleks. Persoalan hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan teks peraturan semata melainkan terkait dengan dinamika sosial, ekonomi, budaya, keluarga, teknologi digital, relasi kuasa, dan perubahan cara masyarakat memahami agama serta hukum. Karena itu, kita memerlukan apa yang disebut sebagai ekosistem keadilan," kata Nasaruddin.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara perguruan tinggi, organisasi advokat, dan institusi penegak hukum menjadi fondasi penting dalam membangun sistem hukum yang lebih baik. Selain itu, ia mengingatkan bahwa advokat memegang peran terhormat karena bertugas memperjuangkan hak masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dalam proses peradilan.
"Saya berharap PERADI Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat. PERADI Profesional juga harus terus menempatkan transparansi informasi, kualitas layanan profesi, penguatan etika, dan kompetensi advokat sebagai bagian daripada kontribusi terhadap ekosistem hukum Indonesia," tegasnya.
Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas penandatanganan dokumen, melainkan menjadi awal pembentukan ekosistem pendidikan hukum yang melibatkan dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi secara terpadu.
"Ini bukan hanya seremoni. Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak," ujar Harris.
Ia mengatakan PERADI Profesional akan memperluas program peningkatan kapasitas advokat melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pendidikan profesi lainnya, termasuk program berbasis syariah.
"Ke depan akan ada PKPA dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi," katanya.
Harris juga menilai kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat perlu terus diperkuat. Oleh karena itu, organisasinya berkomitmen mengembalikan citra advokat sebagai *officium nobile* atau profesi yang menjunjung tinggi kehormatan dan integritas.
"Kami ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap advokat melalui peningkatan kualitas dan integritas," tegas Harris.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah menyebut kerja sama tersebut sebagai implementasi konsep *triple helix* yang menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi dalam satu ekosistem yang berkesinambungan.
"Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum," ujar Heri.
Menurutnya, tantangan utama pendidikan hukum terletak pada kesinambungan antara proses pembelajaran di kampus dan praktik profesi. Karena itu, ia menilai kolaborasi dengan organisasi profesi menjadi bagian penting dalam mencetak lulusan yang siap memasuki dunia kerja.
"Nanti ada tahapan pendidikan profesi, sertifikasi, hingga praktik. Di situ penting adanya kesinambungan," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amin Suyitno mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum agar memiliki kesiapan memasuki dunia profesi, khususnya sebagai advokat maupun praktisi hukum.
"Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya," ujar Amin.
Ia menambahkan, sinergi dengan PERADI Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sekaligus penguatan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, seluruh pihak berharap lahir sistem pendidikan hukum yang semakin berkualitas sehingga mampu menghasilkan advokat dan penegak hukum yang kompeten, berintegritas, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Load more