Ketua MPR RI dan Menlu Diutus Presiden Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, Pakar Hukum: Tak Langgar Konstitusi
- tvOnenews/Syifa Aulia.
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono terjadwal bakal menghadiri pemakaman mendiang Ayatollah Ali Khamenei di Iran pada Kamis (9/7/2026).
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid turut memberikan respons terkait penunjukan Muzani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia berpendapat bahwa dari aspek kaidah Hukum Tata Negara, penugasan Ahmad Muzani sah dan lazim dilakukan dalam kerangka kapasitasnya sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai konsekwensi dalam berkedudukan sebagai kepala diplomatik tertinggi yang memegang kewenangan penuh atas hubungan luar negeri.
"Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kepala Negara diakui sebagai representasi utama negaranya, secara teknis kedudukan Ahmad Muzani bukan sebagai representasi kelembagaan MPR yang secara fungsional tentunya setara kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan dengan Presiden," kata Fahri kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Fahri menjelaskan Presiden mengunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara dengan memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu kegiatan atau misi diplomatik luar negeri.
Menurutnya hal ini memberikan legitimasi penuh bagi Presiden untuk menugaskan tokoh tertentu yang secara simbolik sebagai Utusan Khusus Presiden di luar jajaran menteri kabinet atau korps diplomatik tertentu.
"Tindakan kepala negara untuk menugaskan Ahmad Muzani ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia pada pemakaman pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad dijalankan dalam kapasitas sebagai Utusan Khusus Presiden, bukan sebagai Ketua MPR adalah konstitusional sesuai dengan kewenangan atribusi kepala negara, dan secara teknis Pelaksanaan mandat ini juga dikoordinasikan secara langsung bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai (leading sector) pelaksanaan politik dan diplomasi luar negeri agar sejalan kaidah dan standar operasional diplomasi internasional," jelas Fahri.
"Meskipun secara ketatanegaraan posisi lembaga kepresidenan bersifat setara dengan pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, tetapi penugasan ini tetap legal dan konstitusional karena bertumpu pada diskresi Presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan pemerintahan dan kepala diplomasi negara, kepala negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan luar negeri dan Presiden memiliki wewenang untuk menentukan arah politik negara di panggung internasional," sambungnya.(raa)
Load more