Masih Ingat Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu? Terdakwa Dihukum Mati
- Fathnur Rohman-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu? Kabar terbarunya, terdakwa dihukum mati.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Selain itu, terdakwa juga dinilai turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang anggota keluarga Haji Sahroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 lalu.
Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7) dan seorang bayi berusia delapan bulan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan amar putusan, Rabu (8/7/2026).
"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa, graviora delicta dan super mala in se," sambungnya.
Dalam putusannya, hakim menyebut pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.
Wimmy mengatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum dan pencegahan khusus.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," terangnya.
Adapun keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur dan tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/nsi)
Load more