GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masih Ingat Kasus Pembunuhan Keluarga Haji Sahroni di Indramayu? Terdakwa Dihukum Mati

Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu? Kabar terbarunya, terdakwa Ririn Rifanto dihukum mati. 
Kamis, 9 Juli 2026 - 07:10 WIB
Keluarga Haji Sahroni ditemukan tewas dalam satu lubang
Sumber :
  • Fathnur Rohman-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu? Kabar terbarunya, terdakwa dihukum mati. 

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, terdakwa juga dinilai turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Kasus tersebut bermula dari pembunuhan terhadap lima orang anggota keluarga Haji Sahroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025 lalu. 

Korban pembunuhan itu terdiri atas Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7) dan seorang bayi berusia delapan bulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu Wimmy D. Simarmata menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," kata Wimmy saat membacakan amar putusan, Rabu (8/7/2026).

"Tindak pembunuhan berencana dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan luar biasa, graviora delicta dan super mala in se," sambungnya. 

Dalam putusannya, hakim menyebut pidana mati tersebut dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung apabila terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan.

Wimmy mengatakan pidana mati tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat melalui pencegahan umum dan pencegahan khusus. 

"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," terangnya.

Adapun keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur dan tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ant/nsi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jorge Mendes Tawarkan Bek Barcelona ke AC Milan, Ruben Amorim Beri Penolakan Tegas

Jorge Mendes Tawarkan Bek Barcelona ke AC Milan, Ruben Amorim Beri Penolakan Tegas

AC Milan kembali mendapat tawaran pemain dari agen ternama Jorge Mendes. Kali ini, bek Barcelona Alejandro Balde disebut masuk dalam pembicaraan Rossoneri.
Prabowo Kerahkan 1.000 Perwira TNI-Polri Tangani Karhutla Sumsel: Ini Bencana yang Sangat Berbahaya

Prabowo Kerahkan 1.000 Perwira TNI-Polri Tangani Karhutla Sumsel: Ini Bencana yang Sangat Berbahaya

Presiden RI, Prabowo Subianto mengerahkan, kekuatan pemerintah pusat untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra Selatan. 
Polemik Bantuan Korban Gempa NTT Antara Camat dan BNPB Jadi Sorotan, Pemkab Manggarai Timur Beri Tanggapan

Polemik Bantuan Korban Gempa NTT Antara Camat dan BNPB Jadi Sorotan, Pemkab Manggarai Timur Beri Tanggapan

Polemik pembagian bantuan korban gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) antara Camat Lamba Leda Utara, Agustinus Supratman dengan petugas BNPB menjadi perhatian publik
BNPB: Kebakaran Hutan di Nabire Capai 396 Hektare, 4 KK Terdampak dan Titik Api Sulit Dipadamkan

BNPB: Kebakaran Hutan di Nabire Capai 396 Hektare, 4 KK Terdampak dan Titik Api Sulit Dipadamkan

BNPB menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dengan total area terbakar mencapai 396,13 hektare. Plt Kepala
Ditanya Penyebab Pesawat Sukhoi Tergelincir di Sultan Hasanuddin, Kadispenau: Ada Kendala Teknis Pada Sistem Rem

Ditanya Penyebab Pesawat Sukhoi Tergelincir di Sultan Hasanuddin, Kadispenau: Ada Kendala Teknis Pada Sistem Rem

Insiden pesawat tergelincir melanda unit pesawat tempur Sukhoi Su-30 MK2 saat berada di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (24/8)
Camat di NTT Luapkan Amarah Kepada Petugas BNPB Soal Bantuan Korban Gempa Viral, Camat: Saya Stress, Rasa Tertekan

Camat di NTT Luapkan Amarah Kepada Petugas BNPB Soal Bantuan Korban Gempa Viral, Camat: Saya Stress, Rasa Tertekan

Seorang Camat Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Supratman luapkan amarah kepada petugas BNPB soal bantuan korban gempa

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Selengkapnya

Viral