KPK Sita Uang 12.000 Dolar Singapura dari Ketua DPRD di Kasus Suap Jabatan di Kabupaten Kuansing
- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang dalam mata uang asing dan rupiah dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal (JUP) dan Fahdiansyah (FHD) selaku Asisten I Kabupaten Kuansing.
Penyitaan tersebut usai keduanya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di kasus suap pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing pada Rabu (8/7/2026).
"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/7/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi juga berkaitan soal seputar suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa sembilan saksi. Mereka di antaranya Juprizal Ketua DPRD Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah Asisten I Kabupaten Kuansing dan Andri Yama Putra Kadis Perkebunan.
Lalu, Ade Fahrer Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Sigit Purnomo Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Dasver Librian Anggota DPRD.
Selanjutnya, Marel Henda Kabag Umum Setda, Deswan Antoni Kabag Umum Setda dan Syahferry Camat Logas Tanah Darat.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi ini setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kuansing.
Penggeledahan tersebut dilakukan karena diduga ada proses pengumpulan melalui perantara dalam kasus yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
"Ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," kata Budi, Selasa (7/7/2026). (aha/nsi)
Load more