Anak Pimpinan Ponpes Rosyidatus di Lombok Tengah Jadi Pelaku Pembakaran dan Perundungan 3 Santri
- Gambar ilustrasi AI
Jakarta, tvOnenews.com - Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum korban dari Tim Hotman Paris 911 mengungkapkan bahwa salah satu pelaku pembakaran dan perundungan tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, adalah anak pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW.
Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama korban dan keluarga korban di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).
“Dua orang pelaku, yang satu adalah atas nama R, inisial anak R, kemudian yang kedua inisialnya Y. Y ini merupakan anak pemilik ponpes,” kata Putri.
Sebelum tragedi pembakaran, Putri menjelaskan pelaku melakukan perundungan terhadap ketiga korban yakni Sahril Sabirin, Sahid Al Hudrry, dan Ahmad Devan Ramdan.
“Setelah kami tanya apa saja yang dilakukan oleh R, R suka melakukan pembully-an, suka mencoret-coret tubuh salah satu korban. Kemudian kalau anak Y suka memukul dan menendang perut mereka,” bebernya.
Sementara, perundungan yang dialami Sabirin selaku korban meninggal yakni diancam akan dipukul dan dibakar apabila tidak menuruti pelaku membeli bensin.
“Kalau untuk anak almarhum Sabirin itu juga kami tanyakan kepada pihak keluarga apakah ada juga terjadi pembulian. Lalu pihak keluarga mengatakan sesuai cerita almarhum, dia juga dibuli dan dia dipaksa untuk membeli bensin,” kata Putri.
“Kalau tidak mau melakukannya oleh tersangka R maka dia akan dihukum atau dipukul begitu atau mau dibakarlah gitu,” tandasnya. (saa/cmi)
Load more