Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Pemerintah Diminta Evaluasi Pengamanan Jaksa oleh TNI
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah turut menuai sorotan tajam publik.
Terbaru, Imparsial meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menilai kebijakan tersebut telah menimbulkan persoalan konstitusional, mengganggu sistem peradilan pidana dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Hal itu terlihat adanya persoalan serius yang muncul pada perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.
"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ardi memaparkan sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa.
Padahal, pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menegaskan pengamanan terhadap jaksa pada dasarnya merupakan tugas Kepolisian.
Pelibatan TNI, kata dia, hanya dapat dilakukan sebagai bentuk perbantuan dalam situasi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ujarnya.
Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan adanya penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana.
Menurut Ardi, kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Selain itu, Imparsial berpandangan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI. Dalam penjelasan Pasal 47 UU Nomor 3 Tahun 2025 disebutkan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di Kejaksaan Agung hanya berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Karena itu, Imparsial mendesak Presiden mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025, memerintahkan Panglima TNI menarik seluruh personel yang melakukan pengamanan terhadap jaksa, serta mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil.
"Presiden perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelibatan TNI dalam fungsi-fungsi sipil sebagai bentuk tanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi saat ini serta untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," pungkasnya.(raa)
Load more