Polisi Ungkap Peran Empat Pelaku Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangsel
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap peran empat pelaku pembunuhan anggota TNI Angkatan Darat, Prada Arif Budi Sampurna (21), yang terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal. Keempat pelaku dalam aksinya ini memiliki peran yang berbeda.
“Satu tersangka inisial BR (36) dan MKN (27) perannya mengejar korban. Kemudian, pelaku berinisial RRG (22) berperan memukul korban dan mengejar korban menggunakan sepeda motor,” kata Wira kepada wartawan, Selasa (21/7).
Sementara itu, Wira menuturkan, satu pelaku lainnya yakni EYR melakukan penusukan terhadap korban.
“Pelaku inisial EYR (21) berperan mengejar korban, memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” ujar Wira.
Adapun terhadap keempat pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di tahti Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, peristiwa ini juga diunggah dalam akun media sosial Instagram @jurnalmiliter, dengan keterangan “PRADA ARIF BUDI SAMPURNA DITEMUKAN TEWAS DENGAN 10 LUKA TUSUKAN DITUBUH”.
Terlihat korban tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi berlumuran darah di badannya. Kemudian, korban tampak mengenakan kaos dan celana panjang berwarna hitam.
Selanjutnya, korban dievakuasi oleh tim kepolisian dan setelahnya dibawa ke dalam mobil ambulans.
Terkait peristiwa ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, korban ditemukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
“Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang di duga berprofesi sebagai personil TNI AD,” kata Boy, kepada wartawan, Selasa (21/7).
Kemudian, Boy mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini sebanyak empat orang tersangka telah diamankan.
“Empat tersangka ditangkap di sejumlah lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian dalam waktu kurang dari 1X24 jam. Keempat tersangka berinisial BR, RRGB, MKN, H yang melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap Boy.
Sementara itu, Boy menerangkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban meninggal dunia akibat mengalami sejumlah luka akibat benda tajam. (ars/dpi)
Load more