Uang Rp1,2 Miliar Raib Sekejap, Polisi Ringkus Spesialis Gembos Ban di Bogor, Sisa Uangnya Cuman Sebegini
Polisi Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial SA (53), anggota komplotan pencuri spesialis gembos ban dan pecah kaca.
Kamis, 30 Juli 2026 - 04:02 WIB
Sumber :
- Antara
Meski SA sudah tertangkap, polisi menegaskan bahwa komplotan ini belum sepenuhnya lumpuh.
Masih ada empat pelaku lain yang kini berstatus Buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial D, M, C, dan M.
"Saat ini tersangka SA beserta barang bukti telah dibawa ke Unit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Pendi.
Akibat perbuatannya, SA kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 477 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (ant/dpi)
Load more