3 Fakta Kasus Mutilasi di Depok: Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Korban
- Istimewa
"Kami tim dari Penyidik Satreskrim Polres Depok bersama-sama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus berupaya mencari masih ada potongan badan bagian bawah, dua kaki ya, yang dibuang oleh tersangka," kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).
Pencarian tersebut menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai lokasi pasti tempat tersangka membuang potongan tubuh korban.
Selain itu, adanya aliran air juga diduga dapat menyebabkan bagian tubuh tersebut berpindah dari lokasi awal.
Polisi pun melibatkan tim K9 dan penyidik untuk menelusuri sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan lokasi pembuangan.
3. Saepullah Terancam Hukuman Berat
Saepullah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan.
"Tersangka atas nama Saepullah," kata Dimitri.
Ia menjelaskan, tersangka disangkakan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan mencapai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup, sesuai pasal yang nantinya terbukti di persidangan.
Dalam perkembangan penyidikan, muncul pula informasi bahwa pembunuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertengkaran antara tersangka dan korban.
Saepul disebut telah memiliki niat untuk mengambil sepeda motor dan harta benda milik korban. Hal tersebut menjadi bagian yang terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif pembunuhan, dugaan perencanaan, serta proses mutilasi dan pembuangan jasad korban.
Polisi juga masih melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan konstruksi perkara dan pasal yang akan dipertanggungjawabkan oleh tersangka di hadapan hukum. (gwn)
Load more