News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Istana Buka Suara soal RAPBN 2027

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tetap menjadikan putusan MK sebagai perhatian dalam proses penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:09 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah akan meninjau kembali alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN 2027 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah tetap menjadikan putusan MK sebagai perhatian dalam proses penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2027 yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prasetyo, penyusunan APBN 2027 secara teknis telah berjalan sebelum putusan MK dibacakan. Karena itu, pemerintah kini melakukan peninjauan untuk memastikan struktur anggaran pendidikan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Yang pertama kan kalau kalau pertanyaannya kaitannya dengan putusan MK, di situ kan juga amar putusannya kan memberikan tenggat waktu ya,” kata Prasetyo di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

“Nah, karena juga secara teknis penyusunan nota keuangan atau APBN 2027 itu kan juga sudah disusun sebelum amar putusan MK dikeluarkan gitu,” sambungnya.

Meski demikian, Prasetyo memastikan putusan tersebut menjadi perhatian pemerintah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan review terhadap komponen anggaran pendidikan yang masuk dalam rancangan APBN 2027.

“Tapi bahwa itu menjadi concern, itu iya. Yang salah satunya adalah kemudian kita kembali satu per satu kita review,” ujarnya.

Pemerintah, kata Prasetyo, ingin memastikan kewajiban konstitusional untuk mengalokasikan minimal 20 persen anggaran negara bagi sektor pendidikan tetap terpenuhi.

“Kita review yang berkenaan dengan masalah anggaran pendidikan itu untuk memastikan bahwa mandatory 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang itu dapat kita jalani,” kata dia.

Prasetyo bahkan menyebut total dukungan pemerintah terhadap sektor pendidikan jika dihitung secara keseluruhan dapat berada di atas batas minimal 20 persen. Hal itu karena terdapat sejumlah program pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan, tetapi pada tahap awal tidak seluruhnya dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan.

“Dan kalau nanti kita buka, sebenarnya ya kalau dihitung itu lebih dari 20 persen gitu,” ujarnya.

“Karena ada beberapa program-program yang di awal itu alokasinya belum atau tidak masuk di dalam alokasi dana pendidikan, tetapi itu dilaksanakan oleh pemerintah sebagai program-program tambahan yang itu juga berkaitan dengan masalah pendidikan juga gitu,” sambung Prasetyo.

Namun, pemerintah belum memastikan bentuk final penyesuaian anggaran pendidikan dalam APBN 2027. Prasetyo mengatakan proses penyusunan masih berlangsung dan sejumlah koreksi masih dilakukan.

“Jadi kalau kalau kita untuk yang 2027 untuk sementara masih berjalan prosesnya, meskipun tetap kita lakukan koreksi-koreksi perbaikan,” tutur Prasetyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai program MBG.

Dalam putusannya, MK menegaskan pembiayaan MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap berlaku untuk APBN 2026. Namun, pemerintah diberikan masa transisi untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN 2028.

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan,” papar Suhartoyo.

MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tersebut agar perubahan skema pendanaan tidak mengganggu proses penyusunan APBN.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” lanjut Suhartoyo. (agr/nba)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Geger Isu Match Fixing di Ganda Campuran, Amri Syahnawi Ungkap Kondisi Pelatnas PBSI Jelang Kejuaraan Dunia BWF 2026

Geger Isu Match Fixing di Ganda Campuran, Amri Syahnawi Ungkap Kondisi Pelatnas PBSI Jelang Kejuaraan Dunia BWF 2026

Belakangan, isu pelanggaran integritas atau match fixing tengah mengguncang dunia bulu tangkis dan menyeret nama sejumlah pasangan ganda campuran Indonesia.
Viral! Pria Diduga Bawa Pistol Sambil Mengintai di Ciputat, CCTV Jadi Petunjuk Polisi

Viral! Pria Diduga Bawa Pistol Sambil Mengintai di Ciputat, CCTV Jadi Petunjuk Polisi

Video pria membawa benda menyerupai pistol sambil mengintai di Jalan RE Martadinata, Ciputat Timur, viral. Polisi cek CCTV dan selidiki jenis senjata
Lensa Berbicara: Bara Api Terjebak Puing Bangunan, Damkar Lanjutkan Pendinginan Pabrik Bingkai di Jaktim

Lensa Berbicara: Bara Api Terjebak Puing Bangunan, Damkar Lanjutkan Pendinginan Pabrik Bingkai di Jaktim

Petugas pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan lanjutan setelah dua pabrik bingkai foto dan kayu ludes terbakar di Jalan Pondok Kelapa Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/8).
Ratusan Penari Siap Menghipnotis Penonton Pagelaran Sabang Merauke di Jakarta, Isu Perempuan Diselipkan lewat Tokoh Srikandi

Ratusan Penari Siap Menghipnotis Penonton Pagelaran Sabang Merauke di Jakarta, Isu Perempuan Diselipkan lewat Tokoh Srikandi

Ratusan penari bersiap menghibur sekaligus memukau penonton dalam Pagelaran Sabang Merauke. 
Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

Telkom Hadirkan Inovasi OCA Berbasis AI di DTI-CX 2026

AIcosystem yang dikenalkan Telkom di Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) 2026 buka cara baru dalam mengelola pengalaman pelanggan hingga pengembangan asisten virtual.
Usut Dugaan Penistaan Agaman di Konser Musik Ancol, Polisi Periksa Penyelenggara Musik Hingga Pemilik Merek Minuman

Usut Dugaan Penistaan Agaman di Konser Musik Ancol, Polisi Periksa Penyelenggara Musik Hingga Pemilik Merek Minuman

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dalam kasus promosi minuman keras berkedok challenge membaca surat Al-Quran di konser musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral